Liputan6.com, Cirebon - Kementerian Pertanian (Kementan) RI mengungkapkan penyebab utama harga cabai merah keriting yang tinggi di Indonesia karena permainan pengepul besar kepada perusahaan besar.
Dirjen Hortikultura Kementan RI, Spudnik Sujono Kamino mengatakan, para pengepul besar membeli cabai rawit dengan harga tinggi di tingkat petani. Namun maksud dari pembelian tersebut karena pengepul sudah ada perjanjian kerja sama dengan perusahaan besar.
"Harusnya pengepul ini membeli dengan harga yang wajar. Kalau petani itu, cabainya dibeli dengan harga sekitar Rp 40 ribu per kilogram saja sudah senang kok," kata dia usai meninjau kebun cabai di Desa Tawang Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon, Rabu (8/3/2017).
Advertisement
Akibat ulah para pengepul tersebut, kebutuhan produksi cabai untuk pasar menjadi berkurang. Tidak sedikit produksi cabai rawit yang diborong oleh perusahaan untuk memenuhi kebutuhan industri. Cara itu memotong jalur distribusi cabai ke pasar dan masyarakat umum di Indonesia.
Baca Juga
"Ini harus ada koordinasi dengan petani, agar harganya wajar. Karena, yang diinginkan kami (pemerintah) itu harga yang wajar," ucap dia.
Pengaruh iklim yang membuat harga cabai rawit melonjak belakangan juga bukan alasan yang mendasar dan kuat. Sebab, jika iklim menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi, maka sejumlah produksi pertanian lainnya yaitu cabai hijau, kriting, dan merah juga meningkat.
Atas ulah para pengepul tersebut, kata dia, Bareskrim Polri melakukan penyelidikan. Dia mengatakan, saat ini, Bareskrim Polri telah mengamankan sembilan pengepul nakal.
Dari 9 pengepul nakal itu, 3 di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sujono membenarkan ada 9 pengepul yang diamankan Bareskrim Polri. "Masih proses di Bareskrim Polri, sambil jalan akan diselidiki. Sudah ada sembilan pengepul kok yang diamankan, tiga di antaranya sudah ditetapkan tersangka," ucap dia.
Ia menjelaskan, permainan harga cabai yang tinggi oleh pengepul tersebut merupakan bagian dari pemenuhan atas industri yang besar. Akibatnya, kelangkaan cabai rawit di pasar membuat harga cabai pun ikut melonjak.
"Kalau saya mengeluarkan batas harga wajar itu di angka Rp 12 ribu per kilogram. Kakau di lapangannya sudah sampai harga Rp 40 ribu dari petaninya, itu sudah cukup bagus. Bisa ada kenaikan sampai 200 persen, dan ini masih wajar. Kami tidak memiliki hak untuk menurunkan harga, yang berhak itu pedagangnya," kata dia.
Sujono juga mengatakan, pemerintah sejatinya bisa menentukan acuan harga, sesuai dengan Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) Nomor 63/2016 tentang harga acuan. Namun, dalam permendagri tersebut tak ada sanksi bagi yang memainkan harga.
"Itu isinya hanya referensi harga saja. Kalau untuk menurunkan harga, ya solusinya tanam sebanyak-banyaknya. Di pekarangan pun menanam, kemudian jualnya juga dengan harga yang wajar," ujar dia. (Panji Prayitno)