GAPMMI: Belum Ada Laporan Anggota Terlibat Kartel Cabai

Wakil Ketua GAPMMI Bidang Kebijakan Publik Rachmat Hidayat menuturkan, pihaknya membantu anggota untuk jalankan usaha sesuai aturan.

oleh Septian Deny diperbarui 10 Mar 2017, 16:45 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2017, 16:45 WIB
Bareskrim Polri Ungkap Permainan Harga Cabai
Petugas membawa barang bukti dalam rilis pengungkapan kasus penimbunan cabai di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (3/3). Bareskrim membongkar praktik perdagangan tidak sehat yang menyebabkan harga cabai mencapai Rp160.000/kg. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) menyatakan belum ada laporan terkait anggotanya yang terlibat dalam kasus dugaan monopoli atau kartel cabai. Hal tersebut menyusul penyataan dari Bareskrim Polri yang menduga adanya keterlibatan pelaku industri dalam kasus ini.

Wakil Ketua Umum GAPMMI Bidang Kebijakan Publik Rachmat Hidayat menyatakan, hingg‎a saat ini belum ada laporan yang menyatakan industri yang menjadi anggota ‎GAPMMI yang terlibat dalam kasus ini. Pihaknya juga masih terus menunggu informasi terkait hal tersebut.

‎"Sampai dengan saat ini kami belum menerima laporan terkait dengan masalah cabai ini. Kita juga belum menerima informasi apapun juga," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Jumat (10/3/2017).

Rachmat mengungkapkan, selama ini GAPMMI selalu membantu anggotanya untuk menjalankan usaha sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Termasuk juga untuk industri yang berkaitan dengan komoditas yang menjadi butuhan masyarakat.

"Kami di GAPMMI selalu memposisikan diri untuk membantu anggota, mentaati peraturan perundangan yang berlaku. Bagaimana menjadi perpanjangan tangan pemerintah untuk mensosialisasikan perundangan dan regulasi yang berlaku. Dari GAPMMI juga kami bersama dengan anggota berkomunikasi dengan pemerintah, kalau ada peraturan perundangan yang berpotensi menyulitkan industri," kata dia.

Dia menyatakan, anggota GAPMMI merupakan industri yang bergerak di sektor pengolahan makanan dan minuman sehingga tidak sedikit anggota yang juga menggunakan cabai sebagai bahan baku.

‎"Saya pikir ada sebagian anggota yang menggunakan cabai sebagai bahan baku," ‎ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim terus mendalami kasus dugaan monopoli cabai. Sudah tiga orang dari perusahaan atau industri dimintai keterangan oleh penyidik.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Polisi Agung Setya mengatakan pemeriksaan sudah dilakukan sejak Rabu 8 Maret 2017. Total, kata dia, ada 7 perusahaan yang diduga terlibat dalam kartel cabai ini telah diperiksa. Ada juga suplier yang akan diperiksa.

Dia mengungkap ketujuh perusahaan dalam kasus monopoli cabai tersebut merupakan pengolah sambal. "Ya, seperti itu," ujar Agung di Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, kemarin.

Menurut dia, Bareskrim Polri akan bekerja sama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengusut kasus ini. Terlebih, perkara tersebut melibatkan korporasi.

"Kita juga bersama dengan teman-teman dari KPPU untuk pendalaman ini. Dan dari KPPU akan menjalankan mekanisme," kata Agung.

Meski pengusutan kasus monopoli cabai ini tetap jalan, sekarang ini, polisi lebih fokus pada menjaga kestabilan pasokan cabai.

"Kita sedang lakukan pemeriksaan dan tiga industri sedang kita lakukan pemeriksaan, beberapa waktu yang lalu. Dan saat ini kita sedang memfokuskan bagaimana pasokan pasar bisa stabil lagi," ucap Agung.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya