Bayar Rusaknya Karang, Asuransi Kapal Inggris Minta Syarat ke RI

Indonesia memiliki peluang besar dari sisi hukum kelautan untuk menuntut ganti rugi dan menindak tegas pemilik kapal Caledonian.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 16 Mar 2017, 10:00 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2017, 10:00 WIB
20170313- Terumbu Karang Raja Ampat-AFP Photo
Pusat Penelitian Sumber Daya Laut Universitas Papua menyebut perusahaan yang mengoperasikan kapal itu, setidaknya harus membayar 1,28-1,92 juta dollar AS untuk mengganti kerugian atas kerusakan terumbu karang tersebut (AFP Photo/Bakamla)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, pemerintah akan menuntut ganti rugi atas rusaknya terumbu karang di Raja Ampat, Papua, yang dilindas kapal pesiar Inggris, MV Caledonian Sky. Pemerintah sudah memanggil perwakilan pemilik kapal terkait permintaan ganti rugi tersebut.

"Besok (hari ini), kami akan mengirim tim untuk memastikan penanganannya," kata Luhut di Jakarta, Kamis (16/3/2017).

Dia menegaskan, Indonesia memiliki peluang besar dari sisi hukum kelautan untuk menuntut ganti rugi dan menindak tegas pemilik kapal Caledonian.

"Deputi Havas menyampaikan kita punya peluang kuat untuk menuntut ganti rugi, karena terumbu karangnya sangat langka," ucap Luhut.

Deputi Koordinasi Bidang Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman, Arif Havas Oegroseno, telah memanggil perwakilan pemilik kapal MV Caledonian Sky dan perwakilan asuransi kapal di Indonesia, yaitu SPICA Services Indonesia.

“Kita tanyakan, apakah asuransi menanggung ganti rugi kerusakan terumbu karang dan kerugian terkait lainnya saja atau juga menanggung tanggung jawab pidana kapten kapalnya,” tanyanya.

Mengingat pemerintah telah menurunkan tim survei yang baru akan kembali ke Jakarta pada Sabtu, 18 Maret 2017, maka disepakati agar dilakukan survei bersama antara tim Indonesia dengan tim SPICA Services Indonesia.

Survei bersama pada Jumat 17 Maret 2017 akan melihat dan menyepakati luas area kerusakan. Sedangkan valuasi kerugian akan dilakukan pada tahap selanjutnya.

Havas menyatakan, proses valuasi harus dilakukan secara hati-hati dan cermat dengan memperhitungkan berbagai aspek, antara lain ekosistem, keragaman hayati, nilai wisata, kehilangan kesempatan ekonomi, kerugian masyarakat sekitarnya dan hal lain yang penting dalam valuasi kerugian kerusakan terumbu karang.

Pihak asuransi tidak menanggung aspek tanggung jawab pidana kapten kapal, maka Indonesia menyampaikan kepada wakil pemilik kapal bahwa Indonesia mempertimbangkan dengan serius tuntutan pidana sesuai UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Kita ingin mendapat tanggung jawab kapten kapal yang telah merusak lingkungan laut di kawasan konservasi," papar Havas.

Hal ini sesuai ketentuan International Maritime Organisation serta kode etik awak dan nakhoda kapala, bahwa kapten memiliki tanggung jawab dalam bidang perlindungan lingkungan hidup.

Bahkan dalam Code of Conduct of Merchant Navy aturan Inggris, perusakan lingkungan hidup merupakan salah satu bentuk pelanggaran berat yang dapat berakibat dicabutnya izin berlayar.

"Kita benar-benar serius menangani masalah kerusakan terumbu karang oleh kapal MV Caledonian Sky di Pulau Kri, Raja Ampat," tegas Havas.

Survei bersama dilakukan karena permintaan Branch Manager SPICA Services Indonesia, Dony. Dia mengatakan, pihaknya akan memberikan ganti rugi atas klaim yang diajukan oleh pihak ketiga dengan syarat adanya survei dan verifikasi data lapangan.

Ia melanjutkan, dengan melakukan survei bersama, proses identifikasi dan verifikasi data antara pihak pemerintah dan asuransi dapat dilakukan dengan cepat.

“Intinya, kami tidak akan mengabaikan masalah ini dan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah,” kata Dony meyakinkan.

Pihak asuransi menjanjikan akan mendatangkan penyurvei independen yang merupakan ahli coral reef (terumbu karang) dari Universitas Indonesia atau dari kawasan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya