Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan waktu hingga 3 bulan bagi perusahaan dan pengemudi transportasi berbasis online atau taksi online untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016. Aturan terkait angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek ini mulai berlaku pada 1 April 2017.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, PM ini mengatur soal pengujian kendaraan bermotor (KIR), kelengkapan Surat Izin Mengemudi (SIM), kuota kendaraan hingga tarif batas atas dan tarif batas bawah. Untuk poin-poin tersebut Kemenhub akan memberikan waktu 3 bulan bagi pengusaha dan pengemudi untuk melakukan penyesuaian.
Baca Juga
"Pasal-pasal berkaitan dengan syarat baru atau syarat lama itu kita masih berikan toleransi waktu. Katakanlah KIR, SIM, itu ada waktu 2 bulan hingga 3 bulan. Penetapan tarif 2 bulan hingga 3 bulan. Nanti kita atur," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/3/2017).
Advertisement
Budi menyatakan, pengaturan kuota kendaraan dan tarif dilakukan untuk memberikan pelindungan kepada bisnis angkutan konvensional. Hal tersebut karena selama ini model transportasi ini terus tergerus oleh maraknya taksi online.
"Berkaitan dengan kejadian itu, rasa terdesak taksi konvensional atau angkot itu berkurang karena kita ada dua hal yang kita atur, kuota dan tarif. Mereka selama ini terdesak karena kuota tidak ada dan tarifnya murah," kata dia.
Dia menuturkan, ‎inti dari pemberlakukan PM Perhubungan 32/2017 untuk memberikan kepastian baik bagi angkutan konvensional maupun taksi online. PM ini diharapkan menjadi solusi bagi kedua model transportasi ini agar tetap bisa eksis.
"Dengan PM 32 ini ada dua esensi yang kita peroleh. Pertama adalah memberikan kepastian pada taksi online tentang keberadaannya di Indonesia. Kedua bagi taksi konvensional, ada batasan bagi taksi online berupa batasan kuota dan tarif bawah," ujar dia.