Imbauan Menhub Budi bagi Pengelola Taksi Online dan Konvensional

Kemenhub akan kolaborasi dengan dinas perhubungan, Polda dan perwakilan kementerian komunikasi untuk mediasi terkait keberadaan taksi online

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 21 Mar 2017, 11:42 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2017, 11:42 WIB
Menhub Budi Karya
Menhub Budi Karya (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perhubungan RI (Menhub) Budi Karya Sumadi menyayangkan aksi kekerasan yang terjadi di beberapa wilayah terkait munculnya taksi online. Seperti baru-baru ini yang terjadi di Tangerang dan Bogor.

Budi Karya meminta pihak pengelola taksi online maupun konvensional untuk lebih terbuka dalam menghadapi persaingan. Untuk mengakomodir keadilan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga sudah merevisi Peraturan Menteri (PM) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (Payung Hukum Taksi Online).

"Makanya dalam kesempatan ini kami imbau pihak pengelola taksi online dan konvensional untuk secara bijak menyikapi ini, jangan jadi provokator," kata Menhub Budi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/3/2017).

Sebelum PM 32 ini diterapkan, Budi mengaku bakal terus melakukan sosialisasi kepada para pemerintah daerah dan pengusaha taksi di wilayah yang beersangkutan.

Bahkan pihaknya akan berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan Kota/Kabupaten, Polda dan Perwakilan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengadakan mediasi di beberapa daerah yang ada taksi online.

‎"Kami diskusi tadi, saya apresiasi beberapa Gubernur pada prinsipnya menyetujui aturan ini. Justru peraturan ini ada dua manfaat, satu kepastian hukum taksi online untuk tetap eksis, kedua ada regulasi agar yang konvesional terlindungi," ujar Budi.

Setelah dilakukan perubahan, dan memasukkan 11 poin keinginan para pengusaha taksi online dan konvensional, PM 32 ini akan mulai diberlakukan pada 1 April 2017. (Yas)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya