Liputan6.com, Jakarta - Satuan tugas penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi (Satgas waspada investasi) kembali menghentikan 6 kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau kegiatan usaha yang tidak memiliki izin dari otoritas mana pun.
"OJK dan Satgas Waspada Investasi akan terus mengejar dan menutup kegiatan investasi ilegal ini. Selama 2017 sudah 19 perusahaan yang kita temukan dan kita tutup," kata Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK dan Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, seperti ditulis Minggu (26/3/2017).
6Â entitas/perusahaan/pihak tersebut melakukan kegiatan penghimpunan dana atau kegiatan usaha yang berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar ketentuan yang berlaku atau investasi ilegal.
Advertisement
Baca Juga
Sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat, Satgas Waspada Investasi menyatakan 6 entitas/perusahaan/pihak tersebut harus segera menghentikan kegiatan usahanya sampai dengan memperoleh izin dari otoritas yang berwenang.
Enam entitas/perusahaan/pihak tersebut adalah :
1. Starfive2u.com;
2. PT Alkifal Property;
3. Groupmatic170;
4. EA Veow;
5. FX Magnet Profit; dan
6. Koperasi Serba Usaha Agro Cassava Nusantara di Cicurug, Sukabumi/ Agro Investy.
Kegiatan yang telah dilakukan oleh enam entitas/perusahaan/pihak tersebut selama ini sudah menjadi perhatian dan pemantauan oleh satgas waspada investasi berdasarkan informasi di berbagai media sosial baik cetak maupun elektronik.
Berdasarkan data, pembahasan, dan kajian yang telah dilakukan oleh satgas waspada investasi, terdapat ketidakjelasan dari legalitas, kegiatan usaha, dan domisili usaha yang telah dilakukan.
Satgas waspada investasi meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan investasi dengan enam entitas/perusahaan/pihak tersebut dan dapat melaporkan kepada satgas waspada investasi apabila mereka diketahui masih melakukan kegiatan sebelum mendapatkan izin dari otoritas yang berwenang.
Selanjutnya satgas waspada investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:
1. Memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
3. Memastikan perusahaan atau pihak yang melakukan penawaran investasi tersebut, juga memiliki domisili usaha sesuai dengan izin yang dimiliki.
Sebelumnya satgas waspada investasi juga sudah menutup enam entitas pada Januari dan tujuh entitas pada Februari lalu. Oleh karena itu, jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat bisa mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 1500655, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.