Menko Luhut Minta Taksi Konvensional‎ Gabung ke Online

Landasan hukum yang menjadi wadah taksi online sudah ada yaitu Peraturan Menteri (PM) Nomor 32 Tahun 2016.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 30 Mar 2017, 14:48 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2017, 14:48 WIB
Menko Kemaritiman dan Menhub Luncurkan Aplikasi Go Blue Bird
Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Menhub Budi Karya Sumadi di depan taksi pada acara Kolaborasi Blue Bird dan GO-JEK di Jakarta, Kamis (30/03). (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengapresiasi langkah kolaburasi dua perusahaan yang berbasis sektor transportasi yaitu Gojek dan Blue Bird. 

Kedua perusahaan meluncurkan Go-Blue Bird, dimana pemesanan taksi Blue Bird kini bisa melalui aplikasi Gojek. Dengan kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan layanan kepada masyarakat dalam memperoleh jasa transportasi. 

Luhut pun meminta kepada seluruh perusahaan taksi konvensional yang masih mengandalkan pool atau penumpang di pinggir jalan, untuk bisa bergabung dengan perusahaan penyedia jasa aplikasi transportasi layaknya Gojek.

"Saya harap tidak ada lagi hal-hal perselisihan atau koflik apapun, untuk itu yang belum bergabung, saya mohon untuk segera bergabung," kata Luhut di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (30/3/2017).

Saat ini, aspek teknologi, dikatakan Luhut sudah menjadi sebuah kebutuhan. Berbagai pelayanan masyarakat mulai dari transportasi hingga logistik, sudah mengandalkan sistem aplikasi.

Untuk itu, Luhut meminta kemunculan Gojek di Indonesia seharusnya tidak dipandang sebagai ancaman pebisnis konvensional yang selama ini tengah menikmati keuntungan.‎ Justru hal ini dijadikan motivasi untuk berkembang jauh lebih baik.

"Tentu semua orang yang sudah mempunyai porsi tinggi, untuk melakukan penyesuaian itu memang tidak mudah, tapi itu wajib dilakukan," tegas Luhut.

Saat ini, keberadaan taksi online sudah legal di Indonesia. Luhut mengaku, landasan hukum untuk mewadahi taksi online sudah ada, yaitu Peraturan Menteri (PM) Nomor 32 Tahun 2016.

Untuk itu, demi memperoleh jalan singkat dan efisien, Luhut menyarankan kepada perusahaan taksi konvensional untuk mencari mitra demi mengejar ketertinggalan tersebut. (Yas/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya