Pasca Tax Amnesty, Pengusaha Usul Ada Pembinaan Wajib Pajak

Pengusaha mengusulkan kepada pemerintah untuk memberikan pembinaan terhadap para pengusaha yang tidak mengikuti tax amnesty.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 02 Apr 2017, 08:00 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2017, 08:00 WIB
Tax Amnesty
Pemohon pajak mengantri untuk mengikuti program Tex amnesty di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (31/3). Hari ini merupakan hari terakhir program pengampunan pajak atau tax amnesty dan akan di tutup pada pukul 00:00. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memandang pelaksanaan program pengampunan pajak (tax amnesty) selama 9 bulan sudah berjalan secara maksimal. Meski diakui jumlah peserta yang ikut belum sesuai harapan.

Ketua Umum Apindo Hariyadi B Sukamdani mengungkapkan, rampungnya tax amnesty ini diharapkan bisa menjadi titik balik reformasi perpajakan Indonesia ke depannya.

Hanya saja, Haryadi mengusulkan kepada pemerintah untuk memberikan pembinaan terhadap para pengusaha yang tidak mengikuti tax amnesty.

"Jadi nanti akan akan ada penindakan dari petugas pajak, kalau ketahuan ya kena denda. Nah bagi yang kena denda ini kami harapkan beberapa bisa dilakukan pembinaan," papar Haryadi kepada Liputan6.com, Minggu (2/4/2017).

Dia menjelaskan, pembinaan dilakukan terhadap Wajib Pajak (WP) yang tidak mampu membayar denda atau tebusan yang dibayarkan jika terbukti masih ada harta yang belum dilaporkan.

Adapun dengan adanya pembinaan itu, maka petugas pajak diharapkan bisa memberikan keringanan kewajiban membayar denda sesuai ketentuan.

"Jadi kalau tidak ikut tax amnesty kan tebusannya besar sekali. Nah bagi pengusaha yang tidak kuat bayar bisa dilakukan pembinaan, dan tebusan itu bisa dibayar dicicil. Ini win-win solution," terangnya.

Program pengampunan pajak (tax amnesty) yang digulirkan pemerintah sejak Juli 2016, berakhir pada Jumat (31/3/2017) tepat pukul 24.00.

Hasilnya, berdasarkan Surat Pernyataan Harta SPH total harta yang dilaporkan para wajib pajak mencapai Rp 4.855 triliun.

Berdasarkan data dashboard tax amnesty, total harta yang dilaporkan tersebut terdiri dari deklarasi harta dalam negeri Rp 3.676 triliun dan deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 1.031 triliun. Sementara penarikan dana dari luar negeri (reptriasi) mencapai Rp 147 triliun.(Yas/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya