Dirjen Pajak: Tenang Saja Kalau BI Belum Izinkan Kartin1

Banyak perbankan tertarik menanamkan platform Kartin1 sebagai alat pembayaran.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 02 Apr 2017, 09:12 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2017, 09:12 WIB
20160311-Pajak 2016-Jakarta-Angga Yuniar
Masyarakat memperlihatkan kartu pajak di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Jumat (11/3). Mengacu data Kementerian Keuangan, kinerja penerimaan pajak negara dalam dua bulan pertama tahun 2016 masih loyo. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati telah meluncurkan platform atau aplikasi Kartu Indonesia 1 atau disingkat Kartin1. Kartu sakti ini dapat mengintegrasikan identitas dari mulai e-KTP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), keanggotaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), e-Toll, ATM, kartu kredit sampai paspor.

Sayangnya platform ini baru pihak BPJS Ketenagakerjaan dan Ditjen Bea Cukai yang terlibat menggunakan platform Kartin1. Sementara perbankan harus bersabar menunggu izin dari Bank Indonesia (BI) supaya bisa ikut mengintegrasikan data maupun menjadikan Kartin1 sebagai alat pembayaran, seperti debet, kartu kredit, e-Tol, e-Money, dan lainnya.

Sri Mulyani mengatakan, Ditjen Pajak hanya menyediakan platform Kartin1 yang terbuka menampung data atau identitas dari kartu-kartu yang ada selama ini. Sementara pengadaan kartu dilakukan oleh instansi yang bergabung sehingga Ditjen Pajak tidak menguras dana untuk pembuatan kartu.

"Jadi jangan diasumskan butuh Rp 5 triliun lagi seperti e-KTP," kata Sri Mulyani di Jakarta, seperti ditulis Minggu (2/4/2017).

Sementara itu, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan, banyak perbankan tertarik menanamkan platform Kartin1 sebagai alat pembayaran. Jadi Kartin1 dapat dipakai untuk membayar tol, berbelanja secara elektronik.

"Semua bank sudah mau kok gabung dengan Kartin1, karena bisa nyambung untuk pembayaran kalau diizinkan BI. Selama tidak punya izin, ya tidak bisa. Tapi kan dengan era AEoI semua UU Perbankan terbuka, jadi tinggal tunggu waktu saja, makanya kita tenang-tenang saja sih kan 2018," jelasnya.

Instansi yang telah bekerja sama dengan platform Kartin1, dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh pelayanan pemerintahan maupun non pemerintahan. Dengan begitu, pelayanan publik baru akan diberikan apabila memiliki NPWP dan patuh membayar pajak.

Saat ini, Ken bilang, selain BPJS, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berminat menggunakan Kartin1 untuk seluruh pelayanan publik di wilayah tersebut. Kemudian menyusul Banten, DKI Jakarta, dan targetnya menjangkau wilayah Jawa.

"Pemprov Jawa Barat mau semua pelayanan di wilayahnya pakai Kartin1. Jadi izin apa-apa, kalau tidak punya NPWP tidak dilayani. Kalau menunjukkan hijau di Kartin1, maka urusan pajak beres, pelayanan jalan terus," dia menerangkan.

Menurut Ken, otoritas pajak menggandeng Kementerian Kesehatan Malaysia telah mengadopsi kartu multifungsi serupa di Negeri Jiran, bernama My Card. Kartu tersebut berfungsi sebagai tax clearence, di mana pelayanan publik dikaitkan dengan kepatuhan perpajakannya.

"Kartin1 ada potensi ekstensifikasi (pajak). Misalnya untuk NIK ekspor impor dengan Bea Cukai sudah nyambung. Kalau ada pengusaha impor daging, kita cek clue elektroniknya, bayar pajaknya sudah benar belum," tuturnya. (Fik/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya