Taksi Online Bakal Miliki Pelat Nomor Khusus

Kementerian Perhubungan juga menyatakan stiker untuk taksi online sehingga permudah pengawasan dan identifikasi.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 07 Apr 2017, 19:37 WIB
Diterbitkan 07 Apr 2017, 19:37 WIB
Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​
Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 pada 1 April 2017 yang mengatur tentang tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Dalam peraturan itu disebutkan taksi online memiliki beberapa tanda, salah satunya stiker.‎ Bahkan stiker khusus ini dibuat dengan teknologi RFID, untuk mempermudah pengawasan dan pengidentifikasian.

"Stiker ini sebagai tanda pencegahan, pencegahan dari tindakan yang melanggar," kata Dirjen Perhubungan Udara Pudji Hartanto di kantornya, Jumat (7/4/2017).

Ia menambahkan, saat ini Polri juga sedang membahas identitas kendaraan melalui  Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus bagi angkutan sewa online. "Pihak kepolisian sedang memikirkan 3 huruf yang tepat di TNKB," ujar Pudji.

Selanjutnya Pudji mengatakan SIM yang disyaratkan bagi pengemudi angkutan sewa khusus adalah Sim A umum. "Per 1 April 2017 pengemudi tersebut harus menggunakan SIM A umum, jangan kaget jika nanti ada pemeriksaan kelengkapan tetapi tidak menggunakan SIM A umum," tambah dia.

Setidaknya ada beberapa poin yang saat ini diberi toleransi untuk masa transisi.‎ Untuk transisi 2 bulan yaitu akses digital dashboard, stiker dan KIR. Kemudian 4 poin yang memerlukan masa transisi selama 3 bulan yaitu tarif, kuota, STNK dan pajak.

"Tarif dan STNK diperlukan usulan dari masing-masing daerah yang akan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atas hasil kajian/analisa. Sedangkan untuk STNK dan pajak perlu proses penyesuaian karena melibatkan Polri dan Kementerian Keuangan secara teknis," tutur Pudji.‎ (Yas)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya