Bos Gojek Bertemu Menhub Budi Karya, Ada Apa?

Menhub Budi Karya telah mengeluarkan revisi Peraturan Menteri (PM) Nomor 32 Tahun 2016.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 29 Mar 2017, 10:30 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2017, 10:30 WIB
20170321-Kapolri, Menhub dan Menkominfo Sosialisasi Aturan Taksi Online-Jakarta
Menhub Budi Karya Sumadi, Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Menkominfo Rudiantara memberikan keterangan pers seusai menyosialisasikan pemberlakuan revisi Permenhub No. 32 Tahun 2016, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/3). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi akan akan bertemu dengan Chief Executive Officer (CEO) dan Pendiri Gojek, perusahaan aplikasi yang fokus ke sektor transportasi pada siang ini. Budi Karya dan Nadiem Makarim akan bertemu di Kementerian Perhubungan, Jalan Merdeka Barat, Jakarta.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik (BKIP) Kementerian Perhubungan JA Barata m‎emastikan bahwa keduanya akan bertemu sekitar pukul 12.00 WIB. Namun Barata belum bisa memastikan materi yang akan dibicarakan dalam pertemuan tersebut.

"Bertemu sama Pak Menhub, nanti siang. Soal bahasannya apa saya belum tahu pastinya. Nanti tunggu hasil pertemuan saja," kata Barata ketika dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (29/3/2017).

Dalam pertemuan dengan CEO Gojek tersebut, Menteri Perhubungan Budi karya akan didampingi oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Pudji Hartanto.

Seperti diketahui, bisnis Gojek menyasar ke sektor tra‎nsportasi, mulai dari kendaraan roda dua hingga roda empat yang berbasis pada kendaraan tidak dalam trayek.

Baru-baru ini, Menhub Budi Karya telah mengeluarkan revisi Peraturan Menteri (PM) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggraaan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Aturan ini telah diuji publik dan dalam pelaksanaannya tidak mendapatkan kendala, justru banyak menerima dukungan.

Dalam revisi PM 32 tersebut, menhub telah memasukkan 11 poin yang diklaim merupakan usulan dari para pengusaha taksi online dan taksi konvensional. Sehingga, PM 32 ini dianggap win-win solution untuk menyelesaikan konflik yang banyak terjadi belakangan ini.

Beberapa poin perubahan yang dimasukkan dalam revisi PM 32 tersebut‎ adalah pembatasan kuota jumlah taksi online, pengaturan tarif dengan batas atas dan batas bawah, penyesuaian SIM, STNK, dan Uji KIR, dan berbagai hal lainnya. (Yas/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya