Awas, Tak Lapor Stok di Gudang Bisa Dianggap Dagang Ilegal

Pedagang sembako harus melapor stok dan lokasi gudangnya. Jika lupa melapor, dianggap sebagai pedagang ilegal dan melanggar hukum.

oleh Edhie Prayitno Ige diperbarui 03 Mei 2017, 20:13 WIB
Diterbitkan 03 Mei 2017, 20:13 WIB
dagang ilegal
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito memberi keterangan pers di Mapolda Jateng. (foto : Liputan6.com / edhie prayitno ige)

Liputan6.com, Semarang Para pedagang sembako dengan kategori distributor, sub distributor, dan agen siap-siap harus bertambah pekerjaan. Yang dimaksud adalah membuat laporan stok yang mereka miliki ke Kementerian Perdagangan. Jika lupa melapor, tudingan sebagai pedagang ilegal dan melanggar hukum sudah menunggu.

Kewajiban itu terungkap dalam rapat koordinasi dengan video conference antara Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito dengan Kapolri di Mapolda Jateng. Untuk memantau pelaksanaan ini, Kementerian Perdagangan akan berkoordinasi dengan polisi dan mewajibkan pedagang kebutuhan pokok untuk mendaftarkan diri.

Menurut Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, laporan itu ditujukan untuk melihat secara riil pasokan kebutuhan pokok untuk memenuhi kebutuhan puasa hingga Lebaran. Enggar juga menyebutkan bahwa harga dan pasokan bahan pokok aman sampai lima bulan mendatang.

"Sampai sekarang harga terkendali, akan kendalikan terus," kata Enggartiasto, Rabu (3/5/2017).

Selain wajib melaporkan jumlah stok yang ada di gudang, para Distributor, Sub Distributor, dan agen kebutuhan pokok juga harus melaporkan lokasi gudangnya ke Kementerian Perdagangan.

"Mereka seluruh distributor, subdistributor dan agen wajib mendaftarkan diri tanpa biaya, bisa online, wajib lapor posisi gudang dan stok," kata Enggar.

Jika data tersebut sudah didapat, diyakini bahwa pemantauan bisa lebih cepat. Selain itu juga akan mudah melihat kecurangan jika ada yang mempermainkan harga. Kementerian Perdagangan dan kepolisian sudah menetapkan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan.

"Kalau tidak daftar ya kita sampaikan anda berdagang ilegal. Kemudian kita tutup. Polisi sudah siapkan pasal. Kita sudah tetapkan harga acuan, ada aturan, kalau melanggar kita cabut izinnya. Seperti halnya para importir holtikultura ada 31 yang kami cabut izinnya. Nama-namanya mulai direktur, komisaris, pemegang sahamnya saya akan lupa akan berikan izin berikutnya, tidak kasih izin lagi," kata Enggar.

Biasanya, dua bulan menjelang Lebaran sudah mulai ada gejolak kenaikan harga barang pokok, tapi kali ini tidak terjadi. Itu menunjukkan langkah dan sistem pengendalian di Kementerian Perdagangan sudah tepat.

Sementara itu Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono mengatakan bahwa polisi sudah memiliki satgas pangan yang dibentuk sampai tingkat Polres. Setiap dua pekan akan dievaluasi pantauan kenaikan harga bahan pokok.

"Satgas pangan di Mabes maupun Polda dipimpin Direktorat Kriminal Khusus dan untuk Polres dipimpin Sat Reskrim,"kata Condro Kirono. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya