Pemerintah Kaji Barter Karet dengan Pesawat Sukhoi

Saat ini pemerintah tengah membahas komoditas apa saja yang bisa barter dengan alat utama sistem persenjataan.

oleh Septian Deny diperbarui 17 Mei 2017, 16:56 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2017, 16:56 WIB
20160817-Atraksi Sukhoi dan F-16 Meriahkan Hut RI ke-71
Enam pesawat tempur Sukhoi dan F-16 milik TNI Angkatan Udara memeriahkan Upacara Peringatan HUT RI ke-71 di Jakarta, Rabu (17/8). Mereka membentuk Arrow Head Formation pada ketinggian 800 kaki. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan pemerintah tengah membahas soal ketertarikan Rusia terhadap kebijakan imbal beli Indonesia dengan negara produsen senjata. Dalam imbal beli ini, disebut-sebut produk karet Indonesia akan ditukar dengan pesawat tempur Sukhoi.

Enggartiasto mengungkapkan, sebenarnya tidak hanya karet saja yang bisa ditugar guling beli dengan alat persenjataan. Namun saat ini pemerintah tengah membahas komoditas apa saja yang bisa barter dengan alat utama sistem persenjataan (alutsista) seperti pesawat tempur.

"Tidak hanya karet. Jadi kita beli kita ada barter, barter apa mari kita duduk bicara," ujar dia ‎di Gudang Perum Bulog Divisi Regional DKI Jakarta, Rabu (17/5/2017).

Saat ini Rusia ingin melihat dulu komoditas apa saja yang dibutuhkan dan diproduksi di Indonesia. Indonesia juga akan membuat daftar dari komoditas yang bisa digunakan untuk barter.

"Cuma saya bilang, mau mereka apa? Mereka mau list, jadi list kita berikan seluruh produksi Indonesia. Jadi tinggal dipilih, maunya apa," kata dia.

Enggartiasto juga mengungkapkan, belum bisa memastikan kapan imbal beli ini bisa dilakukan. Nanti kedua pemerintah akan duduk bersama untuk membahas keinginan masing-masing.‎

"Kapannya, ya tergantung. Kan bukan kita yang tentukan, mereka (Pemerintah Rusia) yang maunya juga harus bicara dan kita harus selaraskan. Dan Imbal baliknya harus alutsista. Karena ada di Undang-Undang (UU)," tandas dia.

Sebagai informasi, ‎kebijakan imbal beli telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Dalam aturan tersebut, jenis alutsista yang dapat diimplementasikan dengan kebijakan ini disesuaikan dengan kebutuhan dan tidak terbatas pada produk tertentu.

Selain itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga telah menerbitkan aturan mengenai imbal beli melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 44 tahun 2016 tentang Ketentuan Imbal Beli Pengadaan Barang Pemerintah Asal Impor.‎ 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya