Masyarakat Diminta Tak Takut Perppu Keterbukaan Informasi Pajak

Dalam Perpu ini diberikan kewenangan bagi Dirjen Pajak untuk bisa mengakses informasi di perbankan.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 28 Mei 2017, 09:30 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2017, 09:30 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) merespon positif lahirnya, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Dalam Perpu ini diberikan kewenangan bagi Dirjen Pajak untuk bisa mengakses informasi di perbankan. Kebijakan ini, menurut CITA merupakan satu hal yang atraktif dalam rangka memasuki era perpajakan yang baru.

"Mengajak seluruh warga masyarakat – para nasabah, investor, dan warga masyarakat – untuk tetap tenang dan proporsional dalam merespon kebijakan ini. Kekhawatiran berlebihan yang didasarkan pada informasi yang tidak utuh justru akan merugikan kita," kata Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo kepada Liputan6.com, Minggu (28/5/2017).

Dia menjelaskan, justru kebijakan ini akan memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak/nasabah yang telah mengikuti pengampunan pajak, melaporkan seluruh harta, dan patuh bayar pajak.

Yustinus melanjutkan, bagi wajib pajak yang masih terdapat kekurangan masih memiliki kesempatan untuk melakukan pembetulan SPT dan membayar pajak yang terutang.

"Ini adalah saat yang tepat bagi seluruh pemangku kepentingan untuk mengubah paradigma di tengah zaman yang berubah menuju era keterbukaan," ungkap dia. (Yas)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya