Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.
Peraturan ini bertujuan mengatur dan mendata lalu-lintas impor dan distribusi produk hortikultura, termasuk bawang putih yang beberapa waktu lalu sempat terjadi fluktuasi harga.
Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengatakan, Indonesia sebelumnya tidak memiliki regulasi yang mengatur importasi bawang putih. Permendag Nomor 30 Tahun 2017 ini terutama bertujuan memberikan jaminan atas ketersediaan dan stabilitas harga bawang putih yang beredar di pasar dalam negeri, serta mendata lalu-lintas impor dan distribusinya.
"Hal ini didasarkan atas gejolak harga bawang putih yang melonjak cukup tinggi beberapa waktu lalu," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Advertisement
Baca Juga
Selain bawang putih, beberapa komoditas yang juga terkena aturan impor antara lain kentang segar atau dingin, bawang bombay, bawang merah, dan sayuran sejenis lainnya segar atau dingin, wortel, lobak cina, dan beberapa jenis buah-buahan.
Sesuai dengan ketentuan ini, lanjut dia, yang bisa melakukan impor produk hortikultura adalah perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir (API) dan BUMN yang mendapat penugasan dari Menteri BUMN.
"Penugasan kepada BUMN untuk melakukan impor produk hortikultura dimaksudkan untuk menjamin pasokan dan stabilitas harga. Impor produk hortikultura oleh BUMN dilakukan atas usulan dari Menteri Perdagangan berdasarkan hasil kesepakatan rapat koordinasi tingkat menteri bidang perekonomian," jelas dia.
Enggar menyatakan, setiap perusahaan pemilik API-Umum dan BUMN yang mendapat penugasan hanya dapat memperoleh Persetujuan Impor produk hortikultura segar untuk konsumsi dan atau untuk olahan.
Sementara itu, pemilik API-P hanya dapat memperoleh Persetujuan Impor produk hortikultura segar untuk bahan baku industri dan atau olahan.
Untuk memperoleh persetujuan impor, perusahaan pemilik API-U dan API-P, serta BUMN harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri dalam hal ini Koordinator Pelaksana UPTP I. Mereka juga antara lain harus harus memiliki Rekomendasi Impor Produk Hortikulura (RIPH) dari Kementerian Pertanian.
Selain itu, perusahaan pemilik API-U dan API-P wajib melampirkan rencana impor produk hortikultura yang mencakup jenis barang, pos tarif/HS, jumlah, negara asal, pelabuhan muat, serta pelabuhan tujuan. Pemilik API-U bahkan harus melampirkan rencana distribusi produk hortikultura.
Dalam menerbitkan Persetujuan Impor bagi perusahaan pemilik API-U dan API-P, Koordinator Pelaksana UPTP I atas nama Menteri akan memperhatikan realisasi impor produk hortikultura yang dilakukan sebelumnya.
Permendag tersebut juga mewajibkan perusahaan pemilik API dan BUMN yang telah mendapatkan Persetujuan Impor untuk menyampaikan laporan secara elektronik atas pelaksanaan impor produk hortikultura, baik yang terealisasi maupun yang tidak terealisasi.
Sedangkan bagi perusahaan pemilik API-U dan BUMN yang telah mendapat penugasan yang telah mendapat persetujuan impor wajib menyampaikan laporan realisasi distribusi produk hortikultura. Bagi perusahaan pemilik API dan BUMN yang tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan sebanyak dua kali akan terkena sanksi.
"Sanksinya berupa penangguhan penerbitan Persetujuan Impor selama enam bulan," tandas dia.
Permendag Nomor 30/M-DAG/PER/5/2017 mulai berlaku saat diundangkan pada 19 Mei 2017. Dengan berlakunya permendag ini, maka Permendag Nomor 71/M-DAG/PER/9/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.