PLN Siap Sekuritisasi Aset Demi Danai Proyek Kelistrikan

Dengan ketersediaan pasokan listrik yang memadai, maka industri akan tumbuh, baik industri kecil, menengah maupun besar.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 12 Jun 2017, 21:43 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2017, 21:43 WIB
Progress Pembangunan Pembangkit Listrik 35.000 MW untuk Indonesia
Progress sebaran pembangkit listrik dan jaringan tranmisi yang telah dibangun PT. PLN demi program 35.000 MW untuk Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta PT PLN (persero) berencana melakukan sekuritisasi aset demi membangun infratruktur ketenagalistrikan di seluruh wilayah Indonesia. Penyediaan tenaga listrik yang memadai dinilai sangat penting mendukung pertumbuhan ekonomi negara, sekaligus sangat berperan sebagai penggerak roda perekonomian suatu negara.

Dengan ketersediaan pasokan listrik yang memadai, maka industri akan tumbuh, baik industri kecil, menengah maupun besar. Selain itu, berbagai fasilitas bisnis juga akan tumbuh apabila tersedia pasokan listrik yang memadai.

Pada proyek kelistrikan, saat ini PLN sudah memperoleh pendanaan melalui beberapa model, seperti obligasi, pinjaman bank, penerusan pinjaman atau Subsidiary Loan Agreement (SLA), dan pinjaman dengan export credit agency (ECA).

Kendala Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) Perbankan dan sumber-sumber pendanaan nasional, PLN berinovasi mencari alternatif pendanaan lainnya. Salah satu alternatif pendanaan tersebut adalah dengan mentransformasi aset finansial menjadi efek yang disekuritisasi.

“Model-model pendanaan yang sudah ada memiliki keterbatasan, sehingga PLN perlu memperluas sumber pendanaan. Salah satu alternatif model pendanaan lain adalah melakukan sekuritisasi aset atau Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA),” kata Direktur Keuangan PLN Sarwono Sudarto di Jakarta, Senin (12/6/2017).

Rencana sekuritisasi atau EBA yang dilakukan PLN dengan cara menkonversi pendapatan di masa depan menjadi surat berharga untuk mendapatkan cash di awal. Yang dijadikan dasar sekuritisasi adalah future cash flow dari pendapatan PT Indonesia Power, anak perusahaan PLN di bidang pembangkitan listrik.

Aset yang disekuritisasi merupakan aset keuangan, yaitu piutang yang akan diterima PT Indonesia Power atas perjanjian jual beli listrik dengan PLN yang dihasilkan oleh salah satu pembangkit PT Indonesia Power, Pusat Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya.

PLTU ini memiliki kapasitas 3.400 Mega Watt (MW) dan berkontribusi sekitar 12 persen pada sistem Jawa Bali. Terlebih, PLTU Suralaya adalah PLTU terbesar di Indonesia, dan merupakan aset yang sangat bagus dan terawat. Masa manfaat PLTU Suralaya masih 20 tahun lagi dan memiliki performance operasi yang luar biasa.

Diperkirakan revenue stream PLN per tahun sekitar Rp 300 triliun. Hal ini akan menjadi jaminan/quarantee dari kontrak investasi, yang sebagiannya berasal dari prepaid dari pelanggan sebesar 12 persen.

Dalam satu tahun, lanjutnya, penerimaan transaksi listrik PLTU Suralaya sebesar Rp 12 triliun yang terbagi atas beberapa komponen, yaitu Pengembalian Investasi; Pemeliharaan; Bahan Bakar; dan Pelumas, Kimia, Air, dan lain sebagainya. Komponen Pengembalian Investasi inilah yang menjadi pengembalian dari pinjaman dari KIK-EBA ini.

Dalam kontrak PPA ini, nantinya akan mendapatkan Rp 2,5 triliun pertahun dari hasil penjualan sebesar Rp 12 triliun tersebut.

“Sangatlah tepat bagi para investor untuk berinvestasi pada struktur EBA ini, karena memiliki tingkat risiko yang jauh lebih rendah, mesin pembangkitnya sudah tersedia dan jaminan transaksinya jual-belinya sudah pasti oleh PLN dimana dalam jangka waktu 5 tahun ke depan sebesar Rp 10 triliun akan dikembalikan dalam bentuk PPA/kontrak jangka panjang yang sudah pasti,” pungkas Sarwono.

Sarwono menegaskan, tidak ada aset tetap PLN yang dijual dalam sekuritisasi aset. Aset pembangkit masih menjadi milik Indonesia Power dan tetap dicatat di buku konsolidasi PLN sebagai induk perusahaan, dengan kata lain tidak terjadi perpindahan aset tetap.

“Demikian juga dengan kepemilikan saham, dengan sekuritisasi aset ini tidak ada pengalihan saham ataupun privatisasi. Pemerintah tetap sebagai pemilik saham PLN seratus persen. Dan PLN pun tetap sebagai pemilik saham Indonesia Power,” dia menjelaskan.

Nantinya dana yang diperoleh dari sekuritisasi EBA ini akan digunakan untuk membangun proyek infrastruktur kelistrikan Indonesia. “Kita rencanakan tenor 5 tahun untuk sekuritisasi aset ini,” pungkas Sarwono.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya