Usai Disegel Nelayan, Kantor KKP Tegal Kembali Operasi

Penyegelan disinyalir sebagai imbas kekecewaan atas tuntutan nelayan.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 17 Jul 2017, 12:45 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2017, 12:45 WIB
Ilustrasi nelayan
Ilustrasi nelayan

Liputan6.com, Jakarta Kantor Wilayah Kerja (Wilker) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Tegal, Jawa Tengah, kembali beroperasi normal pada Sabtu malam (15/7/2017). Sebelumnya, kantor wilayah ini disegel nelayan sejak sekitar pukul 10.00 WIB di hari yang sama.

"Kami sangat menyayangkan penyegelan tersebut karena telah menghentikan pelayanan publik, yakni penerbitan Surat Laik Operasi (SLO) kapal perikanan," kata Direktur Jenderal PSDKP, Eko Djalmo Asmadi dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (17/7/2017).

Kejadian tersebut disinyalir sebagai imbas kekecewaan atas tuntutan nelayan pada demonstrasi yang berlangsung di Jakarta, Selasa lalu. Penyegelan kantor wilker Tegal dimulai pukul 10.00 WIB. Dalam peristiwa tersebut juga terjadi pengusiran dua petugas Pengawas Perikanan yang sedang piket pelayanan SLO.

"Namun hal itu tidak berlangsung lama dan tidak terdapat korban jiwa, serta tidak terdapat kerugian materiil," ucap Eko.

Penyegelan kantor Wilker PSDKP Tegal dibuka oleh Kapolres Tegal, AKBP Semmy Ronny Thabaa, sekira pukul 22.30 WIB. Saat ini aset kantor aman dijaga Pengawas Perikanan piket bersama anggota Polres dan Koramil Tegal.

Atas kejadian tersebut, pihak-pihak terkait yang difasilitasi Kapolres Tegal Kota menggelar dialog atau rapat koordinasi pada Minggu (16/7/2017) di ruang pertemuan Polresta Tegal Kota.

Pertemuan dihadiri Kapolres Tegal Kota, perwakilan LANAL Tegal, Pengawas Perikanan dari Wilker PSDKP Tegal, Syahbandar Perikanan, PNKT, Nahkoda Kapal Cantrang, Ketua KUD Karha Mina, dan perwakilan Pelabuhan Perikanan.

Menurut Eko, hal-hal yang telah disepakati para pihak dalam pertemuan tersebut, antara lain:

1. Untuk kapal Cantrang/Payang/Dogol 10-30 GT hasil ukur ulang perpanjangan SIPI bisa dikeluarkan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi, asalkan sudah memenuhi persyaratan yang di tentukan. Selanjutnya pihak Pengawas Perikanan Direktorat Jenderal PSDKP akan menerbitkan SLO

2. Kapolda melalui Kapolres akan memberikan Surat Rekomendasi/Surat Ijin Jalan yang ditandatangani Otoritas TNI/Polri, PSDKP, Syahbandar, dalam bentuk Surat Keterangan Khusus (Surat Izin Jalan) untuk semua ukuran GT kapal sampai akhir Desember 2017

3. Melalui Kapolres, Kapolri akan menjamin tidak akan ada upaya penangkapan kapal Cantrang/Payang/Dogol yang beroperasi di wilayah operasinya masing-masing dan meminta melaporkan kepada kepolisian apabila ada oknum anggota TNI/Polri yang melakukan percobaan penangkapan terhadap kapal/nelayan Cantrang/Payang/Dogol.

4. Silakan kapal/nelayan kembali melaut seperti biasa melakukan pekerjaannya tanpa rasa takut.

KKP, kata Eko, juga terus mengimbau agar semua pihak mengupayakan jalur dialog terhadap kebijakan yang telah diterbitkan, dan menghindari adanya aktivitas-aktivitas yang dapat merugikan pihak lain, terutama aktivitas yang dapat menghentikan pelayanan publik.

Sementara itu, untuk memantau pelaksanaan proses pelayanan SLO bagi kapal-kapal perikanan di Tegal, Pekalongan, dan Pati, Jawa Tengah, Eko menegaskan, KKP akan memantau secara langsung pada hari ini.

"Hal ini penting untuk memberikan semangat kepada para petugas Pengawas Perikanan di lapangan dalam mengawal tertib peraturan perundang-undangan dan meningkatkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait," dia menuturkan.

Selain itu, pemantauan langsung juga untuk memastikan pelayanan publik dapat berjalan dengan baik, serta mencegah kejadian  yang serupa.

Tonton video menarik berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya