Mau Lolos KPR BTN? Hitung Penghasilan Anda

BTN memiliki hitungan tersendiri agar calon nasabah lolos akses KPR nonsubsidi.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 28 Jul 2017, 15:44 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2017, 15:44 WIB
20160722-ATM Bank BTN- Tax Amnesty-Jakarta- Angga Yuniar
Nasabah melakukan transaksi di ATM Bank BTN, Jakarta, Jumat (22/7). Bank BTN siap menampung dana repatriasi dari kebijakan penghapusan pajak (tax amnesty) yang mulai diberlakukan pemerintah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) memiliki hitungan tersendiri supaya calon nasabah lolos mengakses kredit pemilikan rumah (KPR) nonsubsidi. Hitungan tersebut disesuaikan tingkat risiko, sehingga masing-masing bank memiliki hitungan berbeda.

Executive Vice President Non Subsidized Mortgage & Consumer Lending Division BTN Suryanti Agustinar mengatakan, hitungan itu menjadi batas nasabah mengangsur. Di BTN, ia menambahkan, rumusnya, gaji dikurangi biaya biaya hidup ditambah kewajiban. Hasilnya dikali 70 persen. Itu menjadi kemampuan nasabah untuk mengangsur bank.

"Hitungan kita adalah gaji dikurangi biaya hidup plus kewajiban-kewajiban lainnya sisanya 70 persen sebagai kemampuan mengangsur," kata dia kepada Liputan6.com, Jakarta, Jumat (28/7/2017).

Sebagai contoh, jika seseorang memiliki gaji penghasilan Rp 6 juta, kemudian dikurangi biaya hidup Rp 2 juta dan kewajiban Rp 1 juta. Hasilnya, Rp 3 juta dikali 70 persen menjadi Rp 2,1 juta. Angka ini ialah kemampuan mengangsur nasabah.

"Menurut hitungan kita karena masing-masing bank enggak sama. Itu masing-masing bank tingkat risikonya," ujar dia.

Rumus ini berbeda dengan untuk KPR subsidi. Dia mengatakan, kemampuan masyarakat sebesar sepertiga atau sekitar 30 persen dari total pendapatan.

"Jadi ketentuan sepertiga subsidi, kalau gaji Rp 4 juta maksimal, angsuran hanya boleh sejuta berapa. Tapi dengan 5 persen harga rumah Rp 120 juta angsuran cuma Rp 800 ribu jadi memenuhi syaratlah," ujar dia.

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya