Larangan Truk Melintas Saat Mudik Jadi Penyebab Ekspor Turun

Kontribusi DKI Jakarta dalam pertumbuhan ekonomi nasional belum bisa maksimal pada kuartal II 2017.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 08 Agu 2017, 12:44 WIB
Diterbitkan 08 Agu 2017, 12:44 WIB
BI memperkirakan Pertumbuhan ekonomi Jakarta turun tipis ke 5,85%
Sebuah proyek bangunan yang sedang dalam tahap penyelesaian di Jakarta, Senin (27/2). Jumlah tersebut turun sedikit dibandingkan tahun sebelumnya yang mencatat angka 5,89% secara tahunan atau year on year (yoy). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - DKI Jakarta merupakan pusat pemerintahan dan juga pusat bisnis. Sayangnya, kontribusi DKI Jakarta dalam pertumbuhan ekonomi nasional belum bisa maksimal pada kuartal II ini jika dibandingkan dengan kuartal sebelumnya. 

Pertumbuhan ekonomi Jakarta pada triwulan ini turun menjadi 5,96 persen (yoy) dari 6,45 persen (yoy) pada triwulan sebelumnya. Memang, pertumbuhan ekonomi tersebut masih di atas angka nasional.  Pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5,01 persen di kuartal II 2017 (year on year/yoy). Angka tersebut sama dengan pencapaian kuartal sebelumnya yang juga di angka 5,01 persen. 

Bank Indonesia (BI) menyebutkan, perlambatan ekonomi Jakarta ini terutama disebabkan oleh pelemahan kinerja ekspor dan impor dan belanja pemerintah yang sedikit terlambat. 

"Pelemahan kinerja ekspor DKI Jakarta tidak terlepas dari perkembangan pasar luar negeri untuk produk ekspor utama Jakarta seperti kendaraan bermotor dan perhiasan yang belum sejalan dengan perbaikan kondisi ekonomi global secara umum," kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta, Doni P Joewono, Selasa (8/8/2017).

Pada kuartal II, ekspor Jakarta mengalami pertumbuhan negatif 13,69 persen (year on year/yoy), lebih rendah dari kuartal sebelumnya yang mencatat kontraksi sebesar 5,84 persen.

Selain itu, kebijakan pemerintah melalui Peraturan Dirjen Perhubungan Darat No. SK2717/Aj.201/DRJD tentang Pengaturan Lalu-lintas dan Pengaturan Kendaraan Angkutan Barang pada Masa Angkutan Lebaran tahun 2017 turut berkontribusi dalam rendahnya aktivitas ekspor dan impor Jakarta.

Berdasarkan peraturan tersebut, angkutan barang ekspor dan impor pada masa angkutan Lebaran tahun 2017, yaitu dari 21 Juni sampai dengan 29 Juni 2017, tidak boleh beroperasi melalui jalan nasional dan jalan tol.

"Kebijakan tersebut menyebabkan menurunnya aktivitas arus barang dari dan menuju pelabuhan, termasuk yang terkait dengan kegiatan ekspor dan impor," tambah Doni.

Sedangkan, turunnya kinerja belanja pemerintah terutama disebabkan oleh bergesernya pembayaran gaji dan tunjangan ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) dari triwulan II ke triwulan III 2017.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya