Liputan6.com, Jakarta - Perekonomian DKI Jakarta pada kuartal II 2017 melambat dibandingkan dengan pertumbuhan kuartal sebelumnya, dan lebih rendah dari perkiraan Bank Indonesia (BI).
Perlambatan yang terutama disebabkan oleh pelemahan kinerja ekspor dan impor, serta belanja pemerintah ini mengakibatkan pertumbuhan ekonomi Jakarta pada kuartal ini turun menjadi 5,96 persen (yoy) dari 6,45 persen (yoy) pada kuartal sebelumnya.
Namun demikian, pertumbuhan sepanjang semester I 2017 tercatat lebih baik, yaitu 6,2 persen, dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 5,89 persen.
Advertisement
Baca Juga
"Pelemahan kinerja ekspor DKI Jakarta tidak terlepas dari perkembangan pasar luar negeri untuk produk ekspor utama Jakarta seperti kendaraan bermotor dan perhiasan yang belum sejalan dengan perbaikan kondisi ekonomi global secara umum," kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta, Doni PÂ Joewono, Selasa (8/8/2017).
Pada kuartal II 2017, ekspor Jakarta mengalami pertumbuhan negatif 13,69 persen (yoy), lebih rendah dari kuartal sebelumnya yang mencatat kontraksi sebesar 5,84 persen. Selain itu, kebijakan pemerintah melalui Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK2717/Aj.201/DRJD tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Pengaturan Kendaraan Angkutan Barang pada Masa Angkutan Lebaran tahun 2017 turut berkontribusi dalam rendahnya aktivitas ekspor dan impor Jakarta.
Berdasarkan peraturan tersebut, angkutan barang ekspor dan impor pada masa angkutan Lebaran tahun 2017, yaitu dari 21 Juni sampai dengan 29 Juni 2017, tidak boleh beroperasi melalui jalan nasional dan jalan tol.
"Kebijakan tersebut menyebabkan menurunnya aktivitas arus barang dari dan menuju pelabuhan, termasuk yang terkait dengan kegiatan ekspor dan impor," tambah Doni.
Pelemahan ekonomi juga dikontribusi oleh melemahnya kinerja belanja pemerintah, terutama pada belanja kementerian dan lembaga yang berkantor di Ibu Kota.
Turunnya kinerja belanja pemerintah tersebut terutama disebabkan oleh bergesernya pembayaran gaji dan tunjangan ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) dari kuartal II ke kuartal III 2017. Pada tahun lalu, gaji dan tunjangan ke-13 serta gaji ke-14 (tunjangan hari raya) dibayarkan pada bulan Juni. Sedangkan pada 2017, gaji dan tunjangan tersebut baru dibayarkan pada Juli 2017 (kuartal III).
Doni mengungkapkan, dampak dari ditundanya pembayaran gaji dan tunjangan ke-13 bagi PNS, yaitu kontraksi terhadap konsumsi pemerintah pada kuartal II 2017 sebesar 5,15 persen (yoy). (Yas)
Â
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:
Â