Ingat, Bayar Tol Tak Bisa Pakai Uang Tunai Mulai Oktober 2017

Jalan tol nasional di seluruh Indonesia wajib menggunakan transaksi nontunai per Oktober 2017.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 15 Agu 2017, 16:51 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2017, 16:51 WIB
Bayar Tol Tak Bisa Pakai Uang Tunai Mulai Tahun Ini
Sejumlah kendaraan melintasi tol Semanggi 2, Jakarta, Selasa (14/3). Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR menargetkan seluruh gerbang tol di Indonesia akan menerapkan transaksi pembayaran nontunai. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Seluruh jalan tol nasional di seluruh Indonesia wajib menggunakan transaksi nontunai per Oktober 2017. Upaya ini dilakukan sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar semua transaksi pembayaran di jalan tol dilakukan dengan aplikasi sensorik yang langsung dihubungkan dengan akun di bank.

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Sugeng mengungkapkan, penetrasi penggunaan nontunai di ruas jalan tol Jabodetabek saat ini mencapai 33 persen. Secara nasional, baru sebesar 28 persen. Sementara targetnya 100 persen di Oktober 2017.

Dalam rangka mewujudkan sistem pembayaran nontunai di jalan tol 100 persen, BI bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), dan perbankan.

"Elektronifikasi jalan tol atau penggunaan uang elektronik di seluruh ruas jalan tol 100 persen berlaku Oktober 2017," kata Sugeng dalam Diskusi BI Bareng Media di Gedung BI, Jakarta, Selasa (15/7/2017).

Sugeng menambahkan, untuk mengejar target 100 persen transaksi pembayaran nontunai di jalan tol, BI dan pihak-pihak terkait sudah melakukan edukasi, sosialisasi, dan kampanye sejak Mei lalu. Selanjutnya, Kementerian PUPR akan menerbitkan regulasi yang mewajibkan transaksi nontunai di jalan tol.

"Perbankan akan memperluas cakupan penjualan kartu uang elektronik di gardu tol dan menambah paling sedikit 30 titik top up dari saat ini hanya berjumlah 21 titik. Ini untuk menjawab satu tantangan karena susahnya top up," ujarnya.

Cara lain untuk mempercepat penetrasi, diakui Sugeng, perbankan dan BUJT akan menggelar berbagai program diskon untuk meningkatkan daya tarik masyarakat terhadap penggunaan uang elektronik di jalan tol. Periode diskon mulai dari 17 Agustus sampai 30 September 2017.

Selanjutnya, perbandingan komposisi antara gardu tol nontunai dengan gardu tol hybrid di setiap gardu tol akan diarahkan secara bertahap ke proporsi 70:30 guna mendorong akseptasi yang lebih luas. Jadi gardu tol nontunai, terdiri dari gardu tol otomatis (GTO), dan gardu manual yang hanya menerima pembayaran tol nontunai.

"Kita ingin mengubah kultur, karena di luar negeri, terutama di negara-negara maju sudah diterapkan. Nanti akan law enforcement (penegakkan hukum)," tutur Sugeng.

Menurutnya, saat ini sudah ada empat bank yang terlibat dalam proyek tersebut, yakni PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk, PT Bank Central Asia (BCA) Tbk, dan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk.

"Nanti Desember, ada tiga bank join yakni Bank DKI, Nobu Bank, dan Bank Mega. Jadi sistem yang diterapkan di jalan tol sudah bisa membaca sistem-sistem yang dikeluarkan bank penerbit e-money, sehingga semua bisa ikut di bisnis itu," terangnya.

Sementara itu, Kepala BPJT Kementerian PUPR, Herry TZ menjelaskan, pihaknya akan melakukan dua cara untuk mengimplementasikan 100 persen nontunai di jalan tol. Pertama, dari sisi peralatan, akan ada perubahan konfigurasi di lapangan gerbang tol nontunai lebih banyak daripada hybrid.

"Kedua, kemudahan top up supaya dimudahkan secara elektronik. Ini akan kita dorong. Ini semua harus ada enforcement pada waktunya, pada saat Oktober nanti yang 100 persen akan dipaksa menjadi nontunai secara keseluruhan. Dari ujung dipaksa, tapi sekarang secara alami didorong secara keseluruhan," tuturnya.

Diakui Herry, pembayaran tol nontunai berlaku di Oktober 2017. Itu artinya transaksi pembayaran tersebut wajib karena ada peraturan yang mengikat, sehingga inilah yang dikatakannya memaksa para pengguna untuk beralih dari tunai ke nontunai.

"Jadi bukan enforcement ada sanksi atau apa, tapi nanti pada waktunya tidak ada lagi nontunai, tidak ada lagi uang kembalian. Bayar tunai tidak diterima lagi," tegasnya.]

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya