Berlaku Mulai 1 September, Ini Harga Eceran Tertinggi Beras

Penetapan HET komoditas beras mempertimbangkan harga pokok dan biaya distribusi.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 24 Agu 2017, 13:16 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2017, 13:16 WIB
Penetapan HET komoditas beras mempertimbangkan harga pokok dan biaya distribusi.
Penetapan HET komoditas beras mempertimbangkan harga pokok dan biaya distribusi.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan telah mentepakan Harga Eceran Tertinggi (HET) komoditas beras untuk jenis premium, medium dan khusus. Harga Eceran Tertinggi tersebut berkisar antara Rp 9.450 per kilogram (kg) sampai Rp 13.600 per kg.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, setelah mendengarkan masukan dari seluruh pihak yang terlibat dalam tata niaga beras, mulai dari petani, penggilingan, distributor dan penjual maka pemerintah menggolongkan beras dalam tiga jenis yaitu premium, medium dan khusus. Hal ini untuk penyederhanaan dalam menentukan HET beras.

"Jenis beras yang sekian banyak itu akhirnya bisa kita sepakati hanya tiga jenis beras. tapi ini kita buat simplifikasi dari HET,"‎ kata Enggartiasto, di Kantor Kementerian Pedagangan, Jakarta, Kamis (24/8/2017).

HET beras akan berlaku mulai 1 September 2017. Untuk beras premium dan medium harga yang dijual tidak boleh melebihi HET yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan. Sedangkan HET untuk beras khusus belum ditetapkan karena masih menunggu informasi dari Kementerian Pertanian terkait kriteria beras khusus.

Penetapan HET mempertimbangkan harga pokok dan biaya distribusi.

"Itu bukan harga patokan tapi maksimal, jadi di bawah itu boleh. itu berlaku di Jawa, Sumatera Selatan, Lampung, Bali, NTB, dan Sulawesi. kenapa? karena mereka pada dasarnya adalah daerah penghasil beras yang kemudian mereka di antara provinsi bisa saling berhubungan untuk mendistribusikannya‎," papar Enggartiasto.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

Rincian harga

Berikut daftar HET beras premium dan medium:

- Jawa, Lampung dan Sumatera Selatan, beras medium Rp 9.450 per kg dan premium Rp 12.800 per kg.

- Sumatera (tidak termasuk Lampung dan Sumatera Selatan) beras medium Rp 9.950 per kg, premium Rp 13.300.

- Bali dan Nusa Tenggara Barat, beras medium Rp 9.450 per kg, premium Rp 12.800 per kg.

- Nusa Tenggara Timur, beras medium Rp 9.950 per kg, premium Rp 13.300 per kg.

- Sulawesi, beras medium Rp 9.450 per kg, premium Rp 12.800 per kg.

- Kalimantan, beras medium Rp 9.950 per kg, premium Rp 13.300 per kg.

- Maluku, beras medium Rp 10.250 per kg, premium Rp 13.600 per kg.

- Papua, beras medium Rp 10.250 per kg, premium Rp 13.600 per kg.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya