Liputan6.com, Jakarta - Permasalahan yang terjadi Aparatement Green Pramuka dan komika Acho mestinya menjadi pelajaran semua pihak. Pemerintah diharapkan mendengar masalah tersebut dan turut serta menyelesaikan masalah yang terjadi antara pengembang dan konsumen. Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum Bidang Pengelolaan Apartemen dan Rumah Susun Real Estat Indonesia (REI), Mualim Wijoyo.
"Mudah-mudahan pemerintah juga mendengar permasalahan ini dan tentunya merupakan bagian dari permasalahan yang harus diselesaikan juga oleh pemerintah, karena ada beberapa aturan yang mungkin berlaku di pengelolaan berkaitan dengan pihak pemerintah, demikian kira-kira dari Real Estat Indonesia," kata dia dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (26/8/2017).
Sementara, REI menyampaikan apresiasinya kepada Apartemen Green Pramuka dan Acho terkait dengan penyelesaian permasalahan hukum yang berlangsung terkait dengan pengelolaan dan fasilitas apartemen.
Advertisement
Baca Juga
"Saya dari Real Estat Indonesia mengapresiasi kedua belah pihak, baik Green Pramuka maupun Acho, dengan saling memaafkan merupakan perwujudan jiwa yang besar,"ujar Mualim.
Menanggapi perkara yang melibatkan salah satu anggotanya, Mualim berpesan kepada pihak pengembang dan pengelola apartemen atau rumah susun dapat menyelesaikan dengan baik setiap permasalahan yang mungkin timbul.
"Kemudian kepada pelaku pembangunan atau pengembang atau dalam hal ini badan pengelola, mungkin kedepannya apabila ada permasalahan dapat diselesaikan dengan baik. Tentunya memang tidak dapat diselesaikan pada hari itu juga, kadang butuh waktu untuk penyelesaian," tambahnya.
Di lain pihak, Mualim menghimbau masyarakat untuk mangambil pelajaran dari perkara ini. Dia meminta masyarakat yang mengalami masalah dengan pengelolaan apartemen dan rumah susun agar mau menyampaikannya secara langsung kepada pengelola.
"Kepada masyarakat atau penghuni yang bertempat tinggal atau memiliki rumah susun atau apartemen tentunya ini adalah pelajaran berharga, sebaiknya kalau ada permasalahan disampaikan langsung kepada pihak-pihak terkait dari pada membuat suatu pernyataan atau menulis sesuatu yang ternyata pada akhirnya menjadi masalah hukum," tandas dia.
Tonton Video Menarik Berikut Ini:
Kasus komika Acho
Pihak pengelola Apartemen Green Pramuka dan komika Muhadkly MT alias Acho  akhirnya sepakat berdamai di luar persidangan dalam kasus pencemaran nama baik melalui media sosial.
Perdamaian itu akhirnya disepakati setelah kedua pihak dipertemukan melalui mediasi yang difasilitasi penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Keduanya sepakat tak memperpanjang masalah yang kini telah bergulir di kejaksaan.
"Sudah ada kesepakatan positif bahwa kita akan menyelesaikan ini dengan kekeluargaan. Jadi kita selesaikan secara kekeluargaan, teknisnya karena tidak akan selesai malam ini, keterbatasan waktu juga," ujar Acho usai mediasi di Mapolda Metro Jaya, Rabu 9 Agustus 2017 malam.
Pada kesempatan yang sama, pengacara Acho, Thompson Situmeang mengucapkan terima kasih kepada polisi yang telah memfasilitasi pertemuan tersebut. Dia juga mengapresiasi sikap terbuka pihak apartemen.
"Jadi tadi ada sedikit kesepakatan yang perlu, memang tidak mungkin bisa selesai dalam waktu satu dua jam, enggak mungkin malam ini. Artinya dari pihak Green Pramuka dan Pak Acho kita sepakat menyelesaikan secara damai dan kekeluargaan," ungkap Thompson.
Sementara kuasa hukum pengelola Apartemen Green Pramuka, Muhammad Rizal Siregar mengatakan, pihaknya menyambut baik jalan damai ini. Menurut dia, semua kepentingan berkas yang telah dilimpahkan penyidik kepolisian ke kejaksaan secepatnya akan diurus oleh kedua belah pihak.
"Itu nanti pararel. Kita pararel untuk bicara tindak lanjut untuk diskusi. Intinya poin-poinnya tidak bisa kami sebutkan karena bersifat konfidensional," ucap Rizal.
Kasus yang menimpa komika Acho berawal dari curhatannya soal Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, melalui media sosial pada 2015. Acho yang merupakan penghuni apartemen tersebut sejak 2014 kecewa lantaran ada ketidakkonsistenan pengelola terkait fasilitas yang dijanjikan.
Namun, tulisan itu justru berujung pada proses hukum. Acho dilaporkan Danang Surya Winata selaku kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera, yang mengelola apartemen tersebut ke polisi. Bahkan kasusnya telah bergulir ke kejaksaan dan siap untuk disidangkan.
Dia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan fitnah Pasal 310, 311 KUHP.
Advertisement