Pajaki Pengusaha Bisnis Online, Ini yang Perlu Pemerintah Cermati

Pemungutan pajak online melalui mekanisme yang baru ditargetkan sudah masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2017.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 08 Sep 2017, 13:17 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2017, 13:17 WIB
Tata Cara Bayar PBB via Online dan Offline-Rumah.com
31 Agustus 2016 merupakan batas waktu untuk wajib pajak membayar PBB. Sudah tahukah tata caranya?

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menggodok mekanisme pemungutan pajak untuk pelaku bisnis online atau e-commerce. Rencananya, skema pemungutan bisnis online tersebut keluar bulan ini.

Head of Tax, Infrastructure, and Cyber Security Division Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA) Bima Laga mengaku, sempat diundang untuk membicarakan skema pajak ini, meski pihaknya tak tahu bentuk skema yang bakal berlaku.

Namun, Bima mengatakan, ada sejumlah catatan yang perlu diperhatikan dalam menerapkan pajak pada pelaku bisnis online.

"Kemarin kan wacana dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mau diubah dari self assessment menjadi official, sehingga para penjual seller itu bisa dikenakan pajaknya," kata dia kepada Liputan6.com seperti ditulis di Jakarta, Jumat (7/9/2017).

Menurutnya, itu akan membutuhkan waktu yang lama karena mengubah ketentuan yang berlaku saat ini dalam bentuk self assessment.

Self assessment merupakan sistem pemungutan yang memberikan kepercayaan pada wajib pajak (WP) untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.

"Tapi saya rasa kalau itu diubah itu akan mengubah undang-undang, dan itu akan membutuhkan waktu cukup lama," ungkap dia.

Catatan selanjutnya, kata dia, perlunya kesetaraan antar pemain bisnis online. Skema pajak tersebut juga mesti menyentuh pemain bisnis online luar negeri.

"Kedua, kalau kita bicara e-commerce marketplace harus ada level playing field antara lokal dan luar. Karena pasar kita sekarang banyak dinikmati pangsa luar yang belum memberikan kontribusi apa-apa," ujar dia.

Terlepas dari itu, dia mengimbau supaya pemerintah mendorong edukasi sehingga pelaku usaha rutin melaporkan pajak mereka. Kemudian, pemerintah juga perlu menjelaskan pada pelaku usaha keuntungan daripada membayar pajak.

"Apakah mereka mengajukan KUR lebih mudah untuk modal usaha, atau apa pun itu, kalau literasi berhasil dengan baik, akan ada tahap selanjutnya. Baru bicara tarif ideal seperti apa," tukas dia.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

Berlaku Tahun Ini

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan akan segera merilis skema pemungutan pajak bisnis online atau e-commerce. Perbedaannya hanya pada tata cara pemungutan saja, bukan pada penyesuaian tarif pajak maupun pengenaan pajak baru.

"E-commerce objek pajaknya tidak berubah, hanya tata cara saja. Kalau mengubah tarif pun, berarti aturannya harus berubah," ujar Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/9/2017).

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak, Yon Arsal mengatakan, penerimaan dari pemungutan pajak melalui mekanisme yang baru ditargetkan sudah masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017.

"Sudah ya sebagian. Tahun ini sudah kami proses, tapi ini kan masih berkembang karena database e-commerce kan berkembang terus, baik pemain di dalam negeri maupun luar negeri," tegasnya.

Sementara untuk potensi penerimaan dari skema pajak online  tersebut, Yon enggan membeberkannya. "Belum bisa saya laporkan, mesti lapor dulu ke Ibu (Menkeu). Tapi sebagian sih sudah ada yang bayar (e-commerce)," ia menerangkan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya