Bocoran Skema Pajak Bisnis Online yang Bakal Meluncur Bulan Ini

Skema pemungutan pajak untuk bisnis online akan berbeda dengan yang berlaku saat ini, self assessment.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 05 Sep 2017, 10:40 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2017, 10:40 WIB
E-Commerce Ini Berhasil Kejutkan Konsumen yang Beli Televisi
Televisi Samsung Curved 40 inch dibeli konsumen dengan harga Rp 99 Ribu setelah mengikuti promo "JD 99".

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan tengah menggodok formulasi mekanisme pemungutan pajak terhadap bisnis jual beli online atau e-commerce. Salah satunya dengan melibatkan orang ketiga di dalam pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pelaku usaha.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, skema pemungutan pajak untuk bisnis online akan berbeda dengan yang berlaku saat ini, self assessment.

Self assessment merupakan sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak (WP) untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.

"Sebetulnya tetap self assessment, tapi kan kalau yang murni self assessment tidak ada keterlibatan pihak ketiga. Jadi pelaku usaha e-commerce lapor sendiri, pungut sendiri, dan lainnya. Tapi nanti kita pakai pihak ketiga," tegas Hestu Yoga saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Selasa (5/9/2017).

Pihak ketiga inilah yang ditunjuk untuk memungut atau memotong PPh dan PPN dari pelaku bisnis online. "Nanti pemotongan PPh dan PPN oleh pihak tertentu sehingga bisa mempermudah proses pengenaan pajaknya," ujar Hestu Yoga.

Sesuai Siklus Hak dan Kewajiban Wajib Pajak (WP), selain pembayaran bulanan yang dilakukan sendiri, ada pembayaran bulanan yang dilakukan dengan mekanisme pemotongan atau pemungutan yang dilakukan oleh pihak ketiga. Dalam mekanisme ini, pihak ketiga ditunjuk berdasarkan ketentuan perpajakan untuk memotong atau memungut pajak dan menyetorkannya ke kas negara.

Begitupun dengan pihak ketiga yang nantinya akan memotong atau memungut PPh dan PPN bisnis online, pasti sudah mendapat restu menjalankan tugas itu.

"By rule by regulasi tidak ada masalah. Kayak pajak kendaraan pemerintah, kan ada juga (pihak ketiga) yang memotong. PPN yang ditarik dari transaksi belanja konsumen, yang mungut kan Pengusaha Kena Pajak (PKP)," Hestu Yoga menuturkan.

Terkait siapa pihak ketiga yang akan memungut atau memotong PPh dan PPN bisnis online, Hestu Yoga tidak menyebut secara spesifik. Ia hanya mengatakan penyelenggara market place, artinya bukan dari Ditjen Pajak.

"Ya di luar Ditjen Pajak. Kan ada penyelenggara market place semacam itu, nanti itu yang kita minta pungut PPh dan PPN. Sudah ada juga payment gateway yang ditetapkan Bank Indonesia (BI), dan kita sedang formulasikan mekanismenya," terangnya.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

Rincian

Hestu Yoga mengaku, skema atau mekanisme pemungutan PPh dan PPN e-commerce sedang diformulasikan, sehingga pihaknya tidak dapat menjelaskan lebih rinci mengenai hal tersebut.

"Kita masih formulasikan, makanya kita komunikasi dengan pelaku usaha, BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Informatika, sehingga bisa didapat suatu mekanisme pengenaan pajak yang adil. Seperti apanya belum bisa disampaikan detil," tegasnya.

"Kita ingin membuat aturan yang punya fairness sangat tinggi, kredibel, tidak salah sasaran, tapi juga ada kesetaraan antara yang konvensional dengan e-commerce, serta untuk e-commerce dalam negeri dan luar negeri," kata Hestu Yoga.

Sebelumnya, Hestu Yoga menargetkan skema pemungutan pajak bisnis online ini akan selesai di September ini. "Mudah-mudahan September ini sudah selesai pengenaan untuk e-commerce. Bukan jenis pajak baru, tapi mekanismenya yang berbeda dengan self assessment," tandasnya.

Lebih jauh Hestu Yoga bilang, pemerintah juga akan mengatur mekanisme pungutan PPh dan PPN untuk omzet bisnis online yang di bawah Rp 4,8 miliar per tahun, mengingat mereka termasuk dalam non Pengusaha Kena Pajak (PKP).

"Nanti semua harus terakomodir. Yang pasti harus ada kesetaraan, equal treatment antara yang konvensional dengan e-commerce, dan yang dari dalam maupun luar negeri. Jadi harus diperlakukan sama, sama-sama bayar pajak," tegas Hestu Yoga.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya