Investor Kembali Minati Blok Migas RI

Kementerian ESDM klaim investor kembali minati blok migas di Indonesia akibat diterapkannya konsep bagi hasil migas baru.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 13 Sep 2017, 10:30 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2017, 10:30 WIB
20151007-Ilustrasi Tambang Minyak
Ilustrasi Tambang Minyak (iStock)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim investor kembali minati blok minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia. Hal ini disinyalir akibat diterapkannya konsep bagi hasil migas baru dengan skema gross split.

Minat investasi tersebut ditunjukan pada‎ animo investor terhadap penawaran blok migas putaran I 2017. Hingga saat ini tercatat 17 ‎dokumen penawaran telah diambil investor yang berasal dari 10 Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS), terdiri dari KKKS besar dan kecil.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Ego Syhrial menuturkan, kondisi tersebut membaik, dibandingkan tahun lalu tidak ada yang meminati blok atau wilayah kerja (Wk) migas yang ditawarkan.

"Tahun 2016, (penawaran) WK kita tidak laku, dalam sistem PSC. Sekarang walaupun kita masih nunggu bukti tanggal 18 (September) deadline pada saat penyerahan dokumen. Sudah 17 yang mengakses itu (ambil dokumen) dari 10 KKKS dan KKKS-nya bukan yang KKKS yang kecil-kecil juga. Kombinasi ada yang kecil dan besar," ujar Ego, seperti yang dikutip dari situs resmi Ditjen Migas Kementerian ESDM, di Jakarta, Rabu (‎13/9/2017).

Ego mengungkapkan, kontrak bagi hasil gross split yang baru saja direvisi bukan sekadar pengalihan kebijakan Pemerintah, melainkan upaya Pemerintah untuk memperbaiki iklim investasi migas. Para KKKS pun kembali berminat blok migas Indonesia.

"Terbukti kemarin IPA memberikan presiasi, ketika kita mengadakan sosialisasi (revisi Permen Gross Split)," ujar Ego.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini;

 

Penawaran Wilayah Kerja Migas Konvensional

Sekadar mengingatkan, WK migas yang ditawarkan pada putaran I tahun 2017 berjumlah 15 WK, terdiri dari 10 WK migas konvensional dan 5 WK non konvensional. WK migas konvensional yang ditawarkan melalui penawaran langsung atau direct offer:

Andaman I, Lepas Pantai Aceh.
Andaman II, Lepas Pantai Aceh.
South Tuna, Lepas Pantai Natuna
Merak Lampung, Lepas Pantai dan Daratan Banten-Lampung
Pekawai, Lepas Pantai Kalimantan Timur.
West Yamdena, Lepas Pantai dan Daratan Maluku
Kasuri III, Daratan Papua Barat
Sedangkan WK migas konvensional yang ditawarkan melalui lelang regular adalah:

Tongkol, Lepas Pantai Natuna
East Tanimbar, Lepas Pantai Maluku
Mamberamo, Daratan dan Lepas Pantai Papua
Akses Bid Document : sampai dengan 11 September 2017
Pemasukan Dokumen Partisipasi : sampai dengan 18 September 2017
WK migas non konvensional yang ditawarkan melalui penawaran langsung:

MNK Jambi I, Onshore Jambi (Shale Hydrocarbon).
MNK Jambi II, Onshore Jambi & Sumatera Selatan (Shale Hydrocarbon).
GMB West Air Komering, Onshore Sumatera Selatan (CBM)
Sementara WK migas non konvensional yang ditawarkan melalui lelang reguler:

GMB Raja, Onshore Sumatera Selatan (CBM).
GMB Bungamas, Onshore Sumatera Selatan (CBM).
Akses Bid Document : sampai dengan 7 September 2017
Pemasukan Dokumen Partisipasi : sampai dengan 14 September 2017

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya