Apindo: UU Persaingan Usaha Jangan Bikin Investor Takut

Pemerintah bersama DPR tengah melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) persaingan usaha.

oleh Septian Deny diperbarui 04 Okt 2017, 18:30 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2017, 18:30 WIB
Apindo
Apindo

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) persaingan usaha. Adanya RUU ini diharapkan akan memperkuat peranan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Ketua Tim Ahli Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono mengatakan‎ pengusaha pada dasarnya tidak menolak adanya RUU persaingan usaha yang tengah dibahas di DPR. Adanya UU persiangan usaha nantinya diharapkan bisa menciptakan iklim usaha yang lebih sehat di Indonesia.

"UU persaingan usaha sangat diperlukan untuk menciptakan iklim usaha sehat dan meningkatkan produktivitas nasional," ujar dia di Kantor Apindo, Jakarta, Rabu (4/10/2017).

Namun, Apindo berharap pemerintah dan DPR membahas RUU ini secara lebih detail dan mendalam. Sebab jangan sampai setelah disahkan nantinya, produk UU tersebut malah menjadi ancaman bagi kelangsungan dunia usaha.

"RUU ini harus dibahas secara dalam, karena dampaknya menjadi luas. Jangan sampai UU ini menjadi yang menakutkan dan membuat iklim investasi tidak nyaman. Misalnya, kalau dendanya 30 persen dari omset tapi pemeriksaan tidak fair, ini orang tidak mau investasi lagi karena tidak nyaman," jelas dia.

Selain itu, lanjut Sutrisno, lantaran harus dibahas secara lebih dalam, maka RUU tersebut tidak perlu terburu-buru untuk disahkan. Menurut dia, masih banyak ruang untuk melakukan pembahasan sekaligus dengan lebih banyak melibatkan para pengusaha dalam pembahasannya.

‎"Bukan kami menolak UU, tapi pelaksanaannya bagaimana. RUU harus dibahas lagi lebih dalam, jangan mengambang. Jangan dipaksakan tahun ini selesai nanti hasilnya tidak bagus. RUU jangan malah memberikan ketidakpastian hukum," tandas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya