Ditjen Pajak: Deddy Corbuzier Setor Kekurangan Pajak Rp 2,5 M

Jenis pajak yang dibayarkan Deddy adalah pajak penghasilan (PPh).

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 18 Okt 2017, 21:29 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2017, 21:29 WIB
[Bintang] Deddy Corbuzier
Deddy Corbuzier (Nurwahyunan/bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta Artis sekaligus pesulap, Deddy Corbuzier telah menyetorkan kekurangan pajak tahun 2016 sebesar Rp 2,5 miliar kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Presenter ini melaksanakan kewajiban pajaknya setelah mendapat imbauan dari Ditjen Pajak.

Kepala KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga, Agung Budiwijaya membenarkan unggahan dalam akun Instagram Deddy yang mengaku telah membayar pajak sebesar Rp 2,5 miliar.

"Ya benar, total pajaknya Rp 2,5 miliar yang dibayarkan," kata Agung saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Rabu (18/10/2017).

Dia menjelaskan, jenis pajak yang dibayarkan Deddy adalah pajak penghasilan (PPh), yakni PPh Pasal 21, PPh Pasal 25 dan Pasal 29 untuk periode 2016. Totalnya Rp 2,5 miliar.

"Pajak yang dipotong oleh pemberi kerja, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 29. Itu pajak dari penghasilan off air, on air," ucapnya.

Untuk diketahui, PPh Pasal 21, yakni pemotongan, penyetoran pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

PPh Pasal 25 terjadi apabila wajib pajak menerima atau memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja atau mempunyai usaha bebas.

PPh Pasal 29 terjadi apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar dari pada kredit pajak, maka kekurangan pajak yang terhutang harus dilunasi sebelum surat pemberitahuan tahunan disampaikan.

"Total pajak yang dibayarkan Rp 2,5 miliar tidak termasuk sanksi, itu hanya kekurangan pajak saja. Karena kan pajak periode 2016 dilaporkan di 2017. Deddy termasuk yang patuh lah," terang Agung.

Tonton Video Pilihan Ini:

 

Imbauan Ditjen Pajak

Agung mengatakan, Ditjen Pajak sebelumnya mengimbau Deddy Corbuzier untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. Apalagi seingat Agung, Deddy tidak ikut program pengampunan pajak (tax amnesty).

"Awalnya kita imbau untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya karena kita lihat ada yang kurang. Dia minta bimbingan karena tidak mengerti, ya kita kasih tahu aturannya begini. Bayarnya segini. Lalu dibayar kekurangan pajaknya," paparnya.

Agung mengimbau agar wajib pajak segera melaksanakan kewajiban pajaknya. "Kita imbau masih ada 2,5 bulan lagi, segera bayar kekurangan pajaknya. Kalau telat ada sanksi administrasi denda dan bunganya," tukas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya