Ditanya soal UMP DKI Jakarta, Ini Jawaban Sandiaga Uno

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menjamin penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 DKI Jakarta‎ lebih transparan dan berkeadilan

oleh Septian Deny diperbarui 28 Okt 2017, 12:00 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2017, 12:00 WIB
Sandiaga
Sandiaga Uno dalam acara Keriaan Betawi (27/10/2017)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menjamin penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 DKI Jakarta‎ lebih transparan dan berkeadilan. Hal tersebut disampaikan usai bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat 27 Oktober 2018, kemarin.

Menurut Sandi, saat ini‎ pihaknya masih dalam proses untuk menentukan UMP 2018. Diharapkan dalam waktu tak lama, besaran upah minimum tersebut bisa ditetapkan.

“Kami sedang dalam proses menentukan UMP. Saya berharap dalam beberapa hari ke depan Insya Allah hasilnya akan selesai dan pastinya terbuka, transparan, dan berkeadilan,” ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (28/10/2017).

Sandi menambahkan, pihaknya belum bisa menyebutkan angka besaran UMP. Akan tetapi, kebijakan yang akan diambilnya terkait pengupahan ini dipastikan akan berbasis data.

“Kita tidak bicara angka, kita hanya bicara mengenai mekanisme. Tentunya ada beberapa upgrading tentang kebutuhan hidup layak, akan di-review, jadi itu yang kita bicarakan. Kebijakan ini berbasis data, makanya saya bawa juga tim Jakarta Smart City,” tandas dia.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, salah satu janji yang disampaikan oleh kedua pasangan tersebut saat masa kampanye lalu yaitu soal upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta.

Menurut dia, Anies-Sandi berjanji tidak akan menggunakan formula yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dalam menentukan besaran kenaikan UMP. Dalam PP tersebut, formula penetapan UMP berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Kita menangih janji Gubernur Anies-Wagub Sandi yang dalam kontrak politik dengan buruh DKI akan menetapkan UMP 2018 tidak menggunakan PP 78 Tahun 2015," ujar dia di Jakarta.

Said mengungkapkan, pihaknya akan meminta agar Anies-Sandi menaikkan UMP 2018 sebesar Rp 650 ribu. Hal tersebut akan diajukan melalui proposal dan akan disampaikan setelah keduanya resmi menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

"Proposal yang kami ajukan upah (besaran UMP 2017) plus US$ 50 (Rp 650 ribu, kurs: Rp 13 ribu per dolar AS)," tandas dia.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya