Menkeu Sindir Daerah yang Banyak Pakai APBD Buat Belanja Pegawai

Menkeu Sri Mulyani menuturkan tantangan besar membenahi penggunaan APBD yang banyak dialokasikan untuk belanja pegawai.

oleh Septian Deny diperbarui 01 Des 2017, 21:15 WIB
Diterbitkan 01 Des 2017, 21:15 WIB
(Foto: Liputan6.com/ Fajar Eko)
PNS

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyayangkan masih banyaknya penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang digunakan untuk belanja pegawai. Sebab, APBD yang banyak digunakan buat belanja pegawai dinilai tidak efektif dan tidak memberikan manfaat secara langsung kepada masyarakat.

Dia mengungkapkan, selama ini persoalan yang cukup umum dan terjadi hampir di seluruh daerah-daerah di Indonesia adalah ketergantungan yang sangat tinggi terhadap transfer dari APBN.

"Kalau kita lihat dana transfer ke daerah terhadap APBD provinsi adalah 21,5 persen pada tahun 2013 ketergantungannya dan meningkat menjadi mendekati 50 persen. Artinya provinsi itu semakin tergantung sekali dengan transfer dari APBN," ujar dia di kawasan Harmoni, Jakarta, Jumat (1/12/2017).

Hal yang sama juga terjadi untuk tingkat kabupaten/kota. Pada 2013 tingkat ketergantungan keuangan di kabupaten/kota terhadap APBN mencapai 72 persen. Sedangkan saat ini hanya mengalami penurunan sedikit menjadi 69,8 persen.

"Ini turun sedikit tapi masih di sekitaran mendekati 70 persen," kata dia.

Selain itu, yang lebih disesalkan oleh Sri Mulyani adalah soal penggunaan APBD yang justru banyak dialokasikan untuk belanja pegawai. Sedangkan besarnya alokasi belanja pegawai tersebut tidak sejalan dengan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

"Masalah pengelolaan keuangan daerah yang lain adalah mayoritas APBD itu dibelanjakan untuk hanya pegawai, dan bahkan pegawai itu belum tentu juga melaksanakan tugas untuk melayani masyarakat. Sebetulnya kalau untuk membayar pegawai tapi kemudian pegawainya itu tugasnya melayani masyarakat yang masih dianggap memberikan benefit atau manfaat bagi masyarakat. Oleh karena ini adalah suatu tantangan yang sangat besar untuk membenahinya," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

APBD DKI Jakarta 2018 Rp 77,1 Triliun

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2018 senilai Rp 77,117 triliun resmi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

"Apakah Raperda APBD DKI disetujui?" ujar Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi, pada Paripurna di Gedung DPRD DKI, Kamis 30 November 2017.

"Setuju," jawab para anggota Dewan.

Prasetio lantas mengetuk palu sebagai tanda disahkannya Perda APBD DKI 2018. "Dengan telah disetujuinya Raperda menjadi peraturan daerah, maka Perda akan diserahkan kepada Gubernur DKI untuk ditindaklanjuti," kata dia.

Semula, DPRD dijadwalkan menggelar sidang paripurna pengesahan pukul 11.30 WIB. Paripurna molor selama 2,5 jam lantaran banyak anggota Dewan yang belum hadir.

Rincian APBD DKI 2018 adalah pendapatan daerah Rp 66,02 triliun, Belanja daerah Rp 71,16 triliun, Penerimaan Pembiayaan Rp 11,08 triliun, sehingga total APBD DKI 2018 Rp 77,117 triliun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya