Pemerintah Cari Solusi Tingginya Bunga Kredit buat Pembangkit EBT

Kontraktor pembangkit energi baru terbarukan bisa mencari pinjaman dari bank di luar negeri.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 13 Des 2017, 13:00 WIB
Diterbitkan 13 Des 2017, 13:00 WIB
20160330- Progres Pembangun PLTP Unit 5 & 6 di Tompaso-Sulut-Faizal fanani
Suasana pembangunan PLTP Unit 5 & 6 di Tompaso, Sulut, Rabu (30/3/2016). PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) terus mengembangkan energi baru terbarukan yang berfokus pada Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) di Indonesia masih terhambat masalah pendanaan. Industri perbankan masih memberikan bunga yang cukup tinggi bagi para kontraktor pembangkit listrik dari energi baru terbarukan. Saat ini, pemerintah tengah mencari solusi guna memecahkan masalah pendanaan tersebut.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, masalah bunga pinjaman dari bank masih menjadi penghambat pengembangan EBT. Jika kontraktor pembangkit mendapat fasilitas pinjaman dari bank lokal, bunga yang dikenakan cukup tinggi.

"Secara garis besar, bank lokal berikan bunga 10 persen," kata Arcandra saat menghadiri Pertamina Energy Forum (PEF), di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2017).

Arcandra melanjutkan, sebenarnya, kontraktor pembangkit bisa mencari pinjaman dari bank di luar negeri. Bank-bank asing memberikan kepercayaan yang tinggi dan memberikan insentif bagi pembangkit energi baru terbarukan. Insentif tersebut berupa bunga yang rendah yaitu di kisaran 5 persen. 

Sayangnya, ada tantangan lain yang harus diharapkan oleh kontraktor EBT jika ingin mendapatkan dana pinjaman dari bank asing yaitu syarat-syarat lainnya yang sangat berat.

"Di luar negeri bisa kurang dari 5 persen. Tapi kita harus hati-hati dengan persyaratan. Ada persyaratan ekspor kredit, ada persyaratan harus pakai teknologi sekian persen dari negara asal pinjaman," paparnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Pemerintah Cari Solusi

Peluang Investasi EBT di Indonesia Semakin Terbuka Lebar
Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 12 Tahun 2017 membuat peluang investari Energi Baru dan Terbarukan (EBT) semakin terbuka lebar.

Pemerintah pun tengah mencarikan solusi untuk mengurai masalah beban bunga bank. Hal tersebut dilakukan agar pengembang EBT dari dalam negeri bisa berperan dan pengembangan EBT bisa dilakukan secara masif.

‎"Solusi pendanaan bunga murah, saya kumpulkan para peminjam dari luar menawarkan beberapa interest rate, saya bicara dengan Word Bank dan peminjam dari Euro memang ada persyaratan yang harus dipenuhi dan persyaratan ketat, saya sedang mencari soluisi itu ada dengan bunga rendah," ungkapnya.

Menurut Arcandra, pemerintah berkomitmen mendorong pengembangan EBT, hal tersebut ditunjukkan dengan dilakukannya 70 perjanjian jual beli listrik (Power Purchase Agreement/PPA) pada 2017. Jumlah tersebut meningkat dari tahun sebelumnya hanya 16 PPA.

"Tahun ini kita ada tanda tangan sekitar 68 belum lagi di Paris 3 lagi itu 70an. Itu pemerintah mendorong EBT meksi ada kendala, bayangkan tahun sebelumnya kurang dari itu tahun ini 3 kali lipat pemerintah komit kembangkan EBT," tutup Arcandra.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya