Truk Barang Dilarang Lewat Jalan Tol Mulai 31 Desember

Kemenhub membatasi truk barang melintas di jalan tol pada 31 Desember 2017-1 Januari 2018 demi kelancaran arus balik libur Nataru.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 29 Des 2017, 15:29 WIB
Diterbitkan 29 Des 2017, 15:29 WIB
20160625-Truk-Dilarang-Masuk-Tol-Dalam-Kota-Jakarta-HA
Truk melintas di tol dalam Kota kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (25/6). Angkutan barang di atas 2 sumbu seperti truk tronton dan trailer per 1 juli dilarang melintasi jalur tol selama 10 hari. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) mengumumkan pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol untuk arus balik libur Natal dan Tahun Baru akan kembali diberlakukan pada 31 Desember 2017 dan 1 Januari 2018. Sebelumnya sudah diberlakukan pada 22-23 Desember ini.

Penetapan itu dikeluarkan melalui Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK. 6756/AJ.201/DRJD/2017 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Pembatasan Operasional Mobil Barang pada Masa Libur Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 pada 28 Desember 2017 menggantikan peraturan sebelumnya.

Peraturan Dirjen Hubdat ini disampaikan kepada Dinas Perhubungan Lampung, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan seluruh BPTD di Lingkungan Ditjen Hubdat.

"Peraturan ini dikeluarkan dalam rangka peningkatan pelayanan dan kelancaran arus lalin serta keselamatan pengguna jalan pada libur Natal dan Tahun Baru," kata Dirjen Hubdar Kemenhub, Budi Setiyadi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (29/12/2017).

Dengan begitu, maka yang semula pengaturan operasional angkutan barang lebih dari dua sumbu pada 29-30 Desember 2017, digantikan pada 31 Desember 2017 dan 1 Januari 2018.

Perubahan kebijakan tersebut menurut Budi, dilakukan setelah melalui pertimbangan kemungkinan kepadatan arus balik yang akan terjadi pada dua hari tersebut.

Hal itu juga mengingat liburan sekolah sebagian akan berakhir pada 1 Januari 2018, sehingga pemudik akan kembali ke Jakarta dan diprediksi pada hari-hari tersebut arus lalu lintas meningkat kepadatannya.

"Kepada pengemudi diimbau berhenti mengemudi setelah perjalanan empat jam dan beristirahat atau digantikan pengemudi lainnya, untuk keselamatan transportasi," Budi mengimbau.

Pemudik juga diharapkan dapat memilih jam kembali ke Jakarta dengan lebih pagi, mengingat kepadatan lalu lintas libur Natal dan Tahun Baru terjadi pada malam hari yang berdampak hingga keesokan harinya.

Tonton Video Pilihan Ini

Kemenhub Batasi Angkutan Barang pada Liburan Natal dan Tahun Baru

Pemerintah akan membatasi operasi truk angkutan barang di jalan tol untuk menghadapi liburan Natal dan Tahun Baru. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi padatnya kendaraan saat liburan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pembatasan tersebut dilakukan pada 22 Desember 2017 mulai pukul 00.00 WIB hingga tanggal 23 Desember 2017 pukul 24.00 WIB atau selama 2 hari.

Kemudian, pembatasan kembali dilakukan pada tanggal 29 Desember 2017 pukul 00.00 WIB hingga 30 Desember pukul 24.00 WIB. Lebih lanjut, pembatasan angkutan barang itu dilakukan di sejumlah ruas tol.

"Jadi dua hari itu untuk jalur Cawang sampai Cikampek, Cikampek sampai ke Brebes Timur. Kemudian ke Bandung, Cipali. Kemudian ke Tol Jagorawi,"  jelas dia, di Jakarta, Kamis (7/12/2017).

"Kemudian ke Merak itu memang untuk yang sumbu 3 ke atas itu tidak boleh melewati itu mulai tanggal 22 Desember jam 00.00 sampai 23 Desember jam 24.00 jadi 2 hari. Kemudian nanti lagi mulai tanggal 29 sampai 30 Desember, sama juga jam 00.00 dan 24.00 jadi dua hari juga," tambahnya. 

Pembatasan juga dilakukan pada Tol Semarang hingga Bawen. Pembatasan dilakukan karena jalur keluar di Bawen relatif sempit.

"Ada juga itu dari Semarang sampai Bawen itu juga tidak boleh karena itu jalan keluarnya tol itu masih sempit. Ini sesuai dengan rekomendasi pengelola jalan tol jadi tidak mungkin untuk angkutan barang sumbu 3 ke atas melewati itu," ungkapnya.

Jumlah hari pembatasan relatif sedikit supaya tidak mengganggu logistik barang dan berimbas pada perekonomian. Lanjut Budi, pembatasan tersebut juga sudah mempertimbangkan arus balik. Jadi, setelah itu tidak ada lagi pembatasan angkutan barang.

"Arus balik sudah dipertimbangkan karena kalau kita melihat pola tahun yang lalu sekarang kan ada libur Natal dan Tahun Baru ya. Jadi saat orang libur Natal sebagian orang sudah kembali tapi nanti ada libur Tahun Baru orang sudah berangkat jadi artinya tidak nanti numpuk libur Tahun Baru kembali. Bisa kita antispasi kenaikan tahun lalu tuh 10 persen jadi artinya kalau seperti pola lama Insyallah masih lancar lah," tukas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya