Siap-Siap, e-Book sampai Software Bakal Kena Bea Masuk

WTO memberlakukan moratorium atau penghentian sementara pengenaan perpajakan terhadap intangible goods secara elektronik hingga akhir 2017.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 04 Jan 2018, 21:03 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2018, 21:03 WIB
Ilustrasi Baca e-Book di Tablet
Ilustrasi Baca e-Book di Tablet. Kredit: Liber.io

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan mengenakan bea masuk pada barang-barang digital (digital goods) atau barang tak berwujud (intangible goods), seperti buku elektronik (e-book), perangkat lunak atau software, mengunduh lagu, dan lainnya. Aturan ini akan masuk dalam peraturan besar e-commerce.

"Apakah itu bentuk barang, buku, dan segala macam, kita tidak mau terikat dan kita kenakan bea masuk," kata Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita saat ditemui di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (4/1/2018).

Menurutnya, hal itu merupakan kesepakatan yang dicapai saat perundingan dengan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) di Argentina, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya WTO memberlakukan moratorium atau penghentian sementara pengenaan perpajakan terhadap intangible goods secara elektronik hingga akhir 2017.

"Itu kesepakatan yang dicapai saat di WTO. Kami sampaikan posisi kami, kemudian dibuat pengertian yang sama. Itu (pengenaan bea masuk) terserah masing-masing negara, dan saya tidak ingin terikat masuk ke dalam yang tidak mengenakan bea, dan itu sudah setuju," paparnya.

Untuk penerapan bea masuk terhadap barang-barang digital ini, sambung Enggartiasto diserahkan kepada Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati. "Kapannya tanya ke Menkeu," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Dalam Tahap Finalisasi

Baca E-book Bikin Sulit Tidur
Foto Ilustrasi

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo menambahkan, Kementerian Keuangan akan membahas mengenai hal tersebut. Dia akan mengundang Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk menuntaskan aturan e-commerce.

"Besok pagi saya rapat di kantor finalisasi e-commerce, kita panggil Pak Dirjen Bea dan Cukai karena mestinya yang dikenakan bea masuk tidak hanya yang tangible tapi juga yang intangible," jelas Mardiasmo.

Dia mengaku, pemerintah sepakat bahwa aturan e-commerce ini akan mengatur perlakuan pajak maupun bea masuk barang-barang yang berwujud dan tak berwujud.

"e-commerce itu termasuk intangible dan tangible. Buku, CD dulu dikirim, sekarang di download. Download itu kan suatu intangible," pungkas Mardiasmo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya