Liputan6.com, Jakarta
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengubah aturan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 dengan Nomor 96 Tahun 2017. Skema tukin yang baru ini mulai berlaku Januari 2018.Â
Â
Dalam beleid Perpres Nomor 96 Tahun 2017, seperti Liputan6.com kutip, terjadi perubahan pada Pasal 2. Di ayat 3b, pemberian tunjangan kinerja tidak lagi berdasarkan capaian penerimaan pajak di tahun sebelumnya, namun mempertimbangkan kriteria capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja pegawai.Â
Â
Baca Juga
Â
"Kriteria tersebut digunakan sebagai dasar untuk menghitung tunjangan kinerja yang dibayarkan kepada pegawai pajak," bunyi ayat 3c Pasal 2.Â
Â
Di ayat 4 menyebutkan, pembayaran tunjangan kinerja berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat 3b dapat diberikan paling banyak 10 persen lebih rendah sampai dengan paling banyak 3O persen lebih tinggi dari besaran tunjangan kinerja yang tercantum dalam lampiran Perpres 37 Tahun 2015.Â
Â
Selanjutnya di Pasal 3A ayat 1 berbunyi, tunjangan kinerja pegawai pajak untuk 2017 diberikan sebesar 100 persen. Terhitung mulai Januari 2017. Ayat 2, pegawai pajak yang telah menerima pembayaran tunjangan kinerja lebih rendah dari besaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sesuai dengan peringkat jabatannya, dibayarkan selisihnya.
Â
Di ayat 3, tunjangan kinerja pegawai pajak untuk periode 2018 diberikan sesuai ketentuan sebagaimana di maksud dalam Pasal 2, terhitung Januari 2018.
Â
Pada Pasal 5, tunjangan kinerja tidak diberikan kepada:
a. Pegawai DJP yang tidak mempunyai jabatan tertentu
b. Pegawai DJP yang diberhentikan untuk sementara atau
dinonaktifkan
c. Pegawai DJP yang diberhentikan dari jabatan organiknya
dengan diberikan uang tunggu namun belum diberhentikan sebagai PNS
d. Pegawai yang diperbantukan/ dipekerjakan pada badan/
instansi lain di luar Kementerian Keuangan
e. Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara
atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
f. Pegawai DJP yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan
layanan umum.
Â
Â
Tukin Berdasarkan 2 Faktor
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan, berbeda dengan perpres lama, pemberian tukin 2018 didasarkan pada dua faktor, yakni capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja individu.Â
Â
"Capaian kinerja organisasi tidak semata-mata dari pencapaian realisasi penerimaan, tapi juga pertumbuhan dan lainnya," tuturnya saat dihubungi wartawan, Jumat (5/1/2018).Â
Â
Perpres Nomor 96 Tahun 2017 tentang revisi tukin pegawai pajak ini berlaku mulai Januari 2018. Sementara detail dari aturan ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).Â
Â
"Mulai berlaku untuk Januari ini. Formula (perhitungan) detailnya nanti di PMK. Sebentar lagi (keluar)," tukas Hestu Yoga.Â
Advertisement
Lanjutkan Membaca ↓