Dorong Investasi, Kementerian ESDM Cabut 32 Aturan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut 32 peraturan yang dinilai menghambat investasi.

oleh Septian Deny diperbarui 05 Feb 2018, 12:56 WIB
Diterbitkan 05 Feb 2018, 12:56 WIB
Indonesia-China Sepakat Jalin Kerja Sama di Bidang Energi
Menteri ESDM Ignasius Jonan memberi sambutan saat penandatanganan kerja sama bidang energi, di Jakarta, Senin (13/11). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut 32 peraturan yang dinilai menghambat investasi. Pencabutan tersebut sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) guna mendorong masuknya investasi ke Indonesia.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, seperti yang diungkapkan Presiden, selama ini indikator makroekonomi Indonesia berada dalam kondisi baik. Namun, pertumbuhan ekonomi Indonesia justru hanya mampu tumbuh di kisaran 5 persen.

"Ini indikator makro semua baik, kenapa pertumbuhannya itu hanya 5,2 persen. Nah ini mudah-mudahan bisa lebih tinggi. Salah satu arahan Pak Presiden itu mengurangi perizinan, mengurangi peraturan yang dipandan bisa mendorong untuk kegiatan berusaha dan berinvestasi terutama dari sektor dunia usaha makin lama makin baik," ujar dia di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (5/2/2018).

Dia menjelaskan, masing-masing Direktorat Jenderal di bawah Kementerian ESDM serta SKK Migas telah melakukan pengurangan peraturan terkait, baik itu dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen), Keputusan Menteri (Kepmen) maupun peraturan teknis lain.

Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan mencabut 4 peraturan, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Migas) mencabut 11 peraturan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) mencabut 7 peraturan, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE)  Kementerian ESDM mencabut 7 peraturan, dan SKK Migas mencabut 3 peraturan.

"Akibatnya dari 32 (peraturan) ini banyak perizinan di bawahnya yang didasari atas peraturan-peraturan tersebut akan dihapus. Ini akan terus dilakukan, tidak hanya 32. Jadi seminggu-2 minggu lagi akan dikurangi lagi, supaya kemudahan berusaha itu makin baik," kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Daftar Aturan yang Dicabut

Pertambangan
Ilustrasi Foto Pertambangan (iStockphoto)

Berikut daftar aturan yang dicabut:

‎A. Sektor Migas

1. Permentamben No. 02/1975 tentang Keselamatan Kerja pada Pipa Penyalur serta Fasilitas Kelengkapan untuk Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi di Luar Wilayah Kerja Pertambangan Minyak dan Gas Bumi;

2. Keputusan MESDM No. 1454 K/30/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Minyak dan Gas Bumi;

3. Peraturan MESDM No. 0008/2005 tentang Insentif Pengembangan Lapangan Minyak Bumi Marginal;

4. Peraturan MESDM No. 0044/2005 tentang Penyelenggaraan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu;

5. Peraturan MESDM No. 26/2006 tentang Bahan Bakar Minyak untuk Pemberdayaan Industri Pelayaran

6. Peraturan MESDM No. 02/2008 tentang Pelaksanaan Kewajiban Pemenuhan Kebutuhan Minyak dan Gas Bumi dalam Negeri oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama;

7. Peraturan MESDM No. 22/2008 tentang Jenis-Jenis Biaya Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Tidak Dapat D‎ikembalikan kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama;

8. Peraturan MESDM No. 06/2010 tentang Pedoman Kebijakan Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi

9. Peraturan MESDM No 31/2013 Tentang Tenaga Kerja Asing

10. Peraturan MESDM No. 22/2016 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak Skala Kecil di dalam Negeri;

11. Peraturan MESDM No. 51/2017 tentang Pembinaan dan Tata Kelola Barang Milik Negara pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

B. Sektor Ketenagalistrikan

1. Permentamben No. 03.P/451/M.PE/1991 - Persyaratan Penyambungan Tenaga Listrik

2. Peraturan MESDM No. 33/2008 - Harga Jual Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Pelayanan Listrik Nasional Batam

3. Peraturan MESDM No. 04/2012 – Harga Pembelian Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero) dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan Skala Kecil dan Menengah atau Kelebihan Tenaga Listrik

4. Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No 02.P/451/M.PE/1991- Hubungan Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum dan Masyarakat

C. Sektor Minerba

1. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 2555.K Tahun 1993 tentang Pemberian Pelaksana Inspeksi Tambang ‎Bidang Pertambangan Umum

2. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi 1614 Tahun 2004 tentang Pedoman Pemrosesan Permohonan KK dan PKP2b ‎dalam Rangka PMA

3. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi 134.K/201/MPE/1996 tentang Penggunaan Peta, Penjelasan Batas dan Luas Wilayah KP, KK dan PKP2B di bidang Pertambangan Umum

4. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi 135.K/201/MPE/1996 tentang Kesanggupan dan Kemampuan Pemohon ‎KP, KK dan PKP2B

5. Kepmentamben 103.K/008/MPE/1994 tentang Pengawasan atas Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan ‎Rencana Pemantauan Lingkungan dalam bidang Pertambangan dan Energi

6. Kepmentamben 620.K/008/MPE/1994 tentang Komisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Departemen P‎ertambangan dan Energi

7. Kepmentamben 2202.K/201/MPE/1994 tentang Pemberian Surat Izin Penyelidikan Pendahuluan dalam rangka PMA atau PMDN di bidang Pertambangan Umum

D. Sektor EBTKE

1. Peraturan MESDM No. 13/2012 Penghematan Pemakaian Tenaga Listrik

2. Peraturan MESDM No. 14/2016 - Penyelenggaraan Usaha Jasa Konservasi Energi

3. Peraturan MESDM No. 19/2015 Pembelian Tenaga Listrik dari PLTA dengan Kapasitas sampai dengan 10 MW oleh PT PLN (Persero)

4. Peraturan MESDM No. 19/2016 Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovoltaik oleh PT PLN (Persero)

5. Peraturan MESDM No. 21/2016 Pembelian Tenaga Listrik dari PLTBm dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas oleh PT PLN (Persero)

6. Peraturan MESDM No 11/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Panas Bumi

7. Peraturan MESDM No 18/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 11/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Panas Bumi

E. SKK Migas

1. PTK 012 tahun 2007 Pengoperasian dan Pemeliharaan Pipa Penyalur Minyak dan Gas Bumi; ‎2. PTK 013 Tahun 2007 Pengoperasian dan Pemeliharaan Tanki Penyimpanan Minyak Bumi

3. PTK 037 tahun 2017 Persetujuan Untuk memproduksi 1 Sumur

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya