Perbaiki Tata Kelola, Kementerian ESDM Akan Buka Data Blok Migas

Kementerian ESDM akan memberikan keleluasaan calon investor industri hulu migas untuk berinvestasi di Indonesia.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 31 Jan 2018, 19:23 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2018, 19:23 WIB
Ini yang Diperlukan Untuk Menemukan Cadangan Migas Baru
Kesulitan pembebasan lahan menjadi isu mengemuka di tengah eksplorasi migas.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melakukan banyak perbaikan pada tata kelola hulu minyak dan gas (migas). Perbaikan diantaranya pembukaan data wilayah kerja (wk) atau blok migas.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, instansinya akan memberikan keleluasaan calon investor industri hulu migas untuk berinvestasi di Indonesia, dengan membuka data blok migas yang diminati investor.

"Penting lagi data kita open. Kalau sudah di open kita pakai saja. Mungkin bukan blok basis lagi mungkin basin basis," kata Arcandra, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (31/1/2018).

‎Menurut Arcandra, pembukaan data sudah dilakukan banyak negara seperti Amerika Serikat. Sebelum pembukaan data dilakukan, pihaknya mengumpulkan data-data blok migas di Indonesia yang belum tergarap.

Sedangkan blok migas yang sudah digarap perusahaan pencari migas atau Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tidak bisa dibuka. ‎"Data ini karena sudah terbuka seperti di negara lain seperti Amerika tapi data masih aktif dan punya KKKS enggak bisa kita buka," dia menambahkan.

‎Arcandra mengungkapkan, pembukaan data blok migas akan dimasukan ke dalam rancangan revisi Peraturan Pemerintah (PP) 35 Tahun 2004 tentang kegiatan hulu migas.

‎Dia pun meminta ke KKKS memberi masukan, untuk mendukung perbaikan tata kelola hulu migas, sehingga dapat memperbaiki kemudahan dalam berbisnis yang berujung pada peningkatan investasi di sektor hulu migas.

‎"Kalau ada yang perlu kita ubah silahkan beritahu kami. Tapi saya harapan ketika kita ubah kita komit ketika kita memutuskan merubah sesuatu dan kita berkomitmen mari hormati prosesnya dan beri waktu terhadap kebijakan tersebut," tutup Arcandra.

Tonton Video Pilihan Ini:

 

Ciptakan Iklim Investasi Lebih Menarik

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berupaya membuat iklim investasi hulu minyak dan gas bumi (migas) menarik.

Salah satu caranya adalah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2004 tentang kegiatan usaha hulu migas.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, saat ini rancangan perbaikan‎ PP ini sudah selesai. Proses berikutnya menunggu pembahasan pada tingkat Kementerian.

"Saat ini sudah di Sekretaris Negara, menunggu dibahas level Menteri," kata Arcandra, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (26/1/2018).

Arcandra mengungkapkan, perbaikan dari PP 35 Tahun 2004 diantaranya adalah komitmen pasti (firm commitment) yang dijanjikan perusahaan pencari migas atau Kontraktor Kontrak kerjasama (KKKS) dapat dialihkah ke satu blok atau wilayah kerja migas ‎eksplorasi lainnya, jika kegiatan eksporasi pada blok migas yang pertama menemui Kendala.

Hal ini bisa dilakukan, dengan catatan dilakukan oleh KKKS yang sama atau afiliasinya. Dengan begitu kegiatan eksplorasi bisa tetap berjalan.

‎"Begini, di wilayah kerja satu komitmennya tiga well untuk drilling. Somehow enggak bisa dilakukan drilling tiga well. Maka dia boleh pindahkan tiga well itu ke lapangan kedua yg masih berafiliasi dengan companyyang sama," jelas Arcandra.

Arcandra berharap, dengan mekanisme tersebut, kegiatan eksplorasi dapat men‎emukan cadangan migas yang lebih baik.

‎"Kan lebih baik itu dimanfaatkan untuk kegiatan hulu migas juga di lapangan lain, yang memberi kesempatan lapangan tersebut punya data yang lebih, sehingga kemungkinan untuk mendapatkan minyak atau gas bisa lebih baik," tutur Arcandra.

Arcandra melanjutkan, ‎perbaikan berikutnya adalah pemanfaatan perlatan ekplorasi migas, kontraktor pengguna peralatan pertama dapat mengalihkan perlatan ke kontraktor lain, dengan catatan telah membayar kewajiban ke negara.

"Di PP ini kita atur, boleh nggak barang itu ditransfer ke wilayah lain untuk digunakan kembali. Poin itu masuk. Nanti kalau mau dipakai di tempat lain, dibayar dulu importduty-nya," tutup Arcandra.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya