Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan pemenang lelang lima wilayah kerja (WK) atau blok minyak dan gas bumi (migas) tahap I 2017. Dalam lelang ini, untuk pertama kalinya, kontrak bagi hasil migas menggunakan skema gross split.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, perusahaan pencari migas atau Kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang memenangkan lima blok migas telah menandatangani kontrak dengan skema bagi hasil gross split.
Kementerian ESDM terbilang cepat dalam menentukan pemenang lelang yaitu dalam sebulan. Biasanya, penetapan lelang memakan waktu tiga bulan.
Advertisement
Baca Juga
Lelang blok migas tahap I 2017 dibuka akhir Mei 2017, kemudian ditutup 29 Desember 2017 setelah empat kali diundur.
"Untuk lelang kali ini saya putuskan satu bulan setelah lelang ditutup. Alhamdulillah terlaksana," di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Ego Syahrial mengungkapkan, dalam lelang Tahap I 2017 jumlah blok migas yang ditawarkan adalah 10 blok migas, terdiri dari 7 blok migas melalui penawaran langsung dan 3 blok migas melalui lelang reguler.
Sampai dengan batas akhir penyampaian dokumen partisipasi yaitu tanggal 29 Desember 2017, terdapat 7 dokumen partisipasi untuk 5 blok migas.
Selanjutnya dilakukan pembukaan dan pemeriksaan serta penilaian akhir oleh Tim Penawaran untuk memberikan rekomendasi pemenang.
"Sebagai hasil evaluasi, dapat kami umumkan pemenang 5 blok migas," tutur Ego.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Daftar Pemenang Lelang
Pemenang 5 blok migas adalah:
1. Blok Migas Andaman I, dimenangkan Mubadala Petroleum
2.Blok Migas Andaman II, dimenangkan konsorsium Premier Oil Far East Ltd dan KrissEnergy dan Mubadala Petroleum
3. Blok Migas Lampung, dimenangkan PT Tansri Madjid Energi
4. Blok Migas Pekawai, dimenangkan PT Saka Energi Sepinggan
5. Blok Migas West Yamdena, dimenangkan PT Saka Energi Indonesia.
Advertisement