Ratusan Pemilik Kapal Cantrang Tegal Sanggup Ganti Alat Tangkap

Diperkirakan sekitar 75 persen pemilik kapal cantrang di Rembang melakukan marked down.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 12 Feb 2018, 20:22 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2018, 20:22 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan keterangan mengenai pendataan ulang dan verifikasi pemilik kapal cantrang di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Senin (12/2/2018).
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan keterangan mengenai pendataan ulang dan verifikasi pemilik kapal cantrang di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Senin (12/2/2018).

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Tim Khusus Peralihan Alat Tangkap Yang Dilarang melakukan pendataan ulang dan verifikasi pemilik kapal cantrang dan sejenisnya di Kota Tegal, Jawa Tengah. Pendataan tersebut dilakukan pada sejak 30 Januari hingga 9 Februari 2018.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melaporkan, dalam kurun waktu 11 hari tersebut, sebanyak 229 kapal cantrang menyanggupi pergantian alat tangkap dan dinyatakan dapat kembali melaut.

"Nantinya para nakhoda harus membuat Surat Pernyataan Melaut (SPM) agar dapat diterbitkan Surat Keterangan Melaut (SKM) sebagai tanda kapal dapat beroperasi kembali," ungkap dia di kantornya di Jakarta, Senin (12/2/2018).

Hingga 9 Februari kemarin, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima dari pemilik kapal cantrang yang dinyatakan layak beroperasi adalah sebesar Rp 4 miliar.

Sementara itu, sebanyak 111 kapal cantrang belum menyanggupi penggantian alat tangkap dan dinyatakan belum dapat diproses untuk kembali melaut. Pemilik kapal yang belum dinyatakan layak beroperasi itu diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen kepemilikan kapal cantrang.

"Agar para pemilik kapal cantrang dapat melaut dengan tenang, saya minta bantuan kepada Kapolri, KASAL, dan Kepala Bakamla untuk tidak melakukan penangkapan terhadap kapal cantrang yang sudah memiliki Surat Keterangan Melaut (SKM)", tegas Susi.

 

Layak Beroperasi

Sebanyak 229 kapal cantrang menyanggupi pergantian alat tangkap dan dinyatakan dapat kembali melaut.
Sebanyak 229 kapal cantrang menyanggupi pergantian alat tangkap dan dinyatakan dapat kembali melaut.

Kapal yang telah dinyatakan layak beroperasi untuk sementara waktu belum dapat melaut karena beberapa hal, seperti belum dipasangnya Vessel Monitoring System (VMS) serta kendala cuaca yang menghalangi kapal kembali melaut.

KKP untuk selanjutnya akan mengalihkan arahan menuju Rembang. Setidaknya, tercatat ada 336 kapal cantrang di Rembang, di mana 259 diantaranya berukuran di atas 30 GT dan 77 kapal berukuran di bawah 30 GT. Diperkirakan sekitar 75 persen pemilik kapal cantrang di Rembang melakukan marked down.

"Apabila terdapat pemilik kapal cantrang yang mendapatkan kesulitan mengganti alat tangkap karena biayanya mahal, pemerintah siap membantu fasilitas permodalan untuk pergantian alat tangkap", ulang Susi, seperti apa yang sudah ia peringatkan kepada banyak para nelayan cantrang.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya