Pajak Intip Saldo Rekening Rp 1 M, Bank Tenangkan Nasabah

Perbankan siap melaksanakan aturan Ditjen Pajak untuk melaporkan data nasabah domestik den‎gan saldo rekening paling sedikit Rp 1 miliar.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 14 Feb 2018, 07:45 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2018, 07:45 WIB
Buku Rekening
Buku Rekening

Liputan6.com, Jakarta - Perbankan siap melaksanakan aturan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk melaporkan data nasabah domestik den‎gan saldo rekening paling sedikit Rp 1 miliar. Batas waktu pelaporannya paling lambat akhir April 2018.

Direktur Utama (Dirut) PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk, Achmad Baiquni mengaku perusahaan siap mendukung program pemerintah dalam rangka akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

"Pada dasarnya BNI siap untuk mendukung program pemerintah dan melakukan pendaftaran sebelum akhir Februari 2018, serta melaporkan data nasabah kepada Ditjen Pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Rabu (14/2/2018).

Baiquni mengungkapkan, meski jenis-jenis data yang harus dilaporkan sudah diketahui, namun saat ini perbankan masih menunggu panduan mengenai format laporan tersebut.

Rencananya, kata dia, Ditjen Pajak akan menggelar sosialisasi mengenai tata cara teknis pendaftaran dan pelaporan data nasabah domestik dengan saldo rekening Rp 1 miliar pada hari ini.

Paling penting bagi perusahaan, dikatakan Baiquni, adalah memberikan pemahaman yang baik dan konstruktif kepada para nasabah yang masuk kategori wajib pajak yang wajib dilaporkan datanya ke Ditjen Pajak tersebut. "Jadi nasabah setia kami dengan penuh kesadaran bisa memahami dan menerima kebijakan Kementerian Keuangan melalui Ditjen Pajak itu," papar mantan Direktur Keuangan Bank BRI itu.

Menurut Baiquni, perusahaan akan melakukan pendekatan yang baik untuk memberikan rasa tenang dan nyaman kepada para nasabah. Bukan saja agar mereka tetap menjadi nasabah BNI, tapi juga percaya diri dalam mengelola aktivitas keuangannya.

BNI siap membantu setiap saat apabila para nasabahnya membutuhkan pendampingan, bantuan maupun asistensi lainnya terkait implementasi pelaporan data nasabah.

"Yang pasti kami tetap komitmen untuk selalu memegang prinsip kepatuhan dengan tetap menjaga dan menjamin kepentingan para nasabah kami sesuai dengan peraturan," Baiquni menjelaskan.

Dihubungi terpisah, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk, Suprajarto pun mengaku siap untuk melaksanakan aturan Ditjen Pajak. 

"Kita harus siap kan (melaporkan data nasabah domestik dengan saldo rekening Rp 1 miliar)," ucapnya singkat.

Tonton Video Pilihan di Bawah Ini:

Setor Paling Lambat 30 April 2018

20161110-Tax-Amnesty-Jakarta-Hestu-Yoga-Saksama-YR
Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama saat berbicara kepada ratusan pedagang di Gedung Serbaguna Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Kamis (10/11). (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga ‎Saksama menjelaskan, sesuai PMK Nomor 73/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, lembaga keuangan diwajibkan melakukan pendaftaran ke Ditjen Pajak paling lambat akhir Februari 2018.

Kewajiban pelaporannya untuk nasabah domestik paling lambat akhir April 2018 bagi seluruh lembaga keuangan yang disampaikan langsung kepada Ditjen Pajak.

"Jadi untuk pertama kali, akses kami secara otomatis terhadap data nasabah domestik adalah setelah data masuk dari lembaga jasa keuangan paling lambat akhir April 2018," tegas Hestu Yoga saat berbincang dengan Liputan6.com.

Sedangkan untuk nasabah orang atau entitas asing, kewajiban lapor diatur sebagai berikut:

1. Paling lambat 1 Agustus 2018, lembaga jasa keuangan (perbankan/pasar modal/perasuransian) harus menyampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan OJK paling lambat 31 Agustus 2018 menyampaikan ke Ditjen Pajak.

2. Lembaga jasa keuangan dan entitas lainnya menyampaikan secara langsung ke Ditjen Pajak paling lambat akhir April 2018.

Perdirjen Nomor 04/PJ/2018 mengatur tata cara pendaftaran dan tata cara pelaporannya. 

"Nasabah entitas baik badan usaha maupun korporasi asing yang rekeningnya dibuka sebelum 1 Juli 2017 (rekening lama). Jadi nanti paling lambat 1 Agustus 2018 dilaporkan oleh lembaga jasa keuangan ke OJK, baru akhir Agustus ini dilaporkan dari OJK ke Ditjen Pajak," tukas Hestu Yoga. 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya