Proyek Jalan Layang Disetop, Jembatan Holtekamp Papua Lolos Evaluasi

Satu hari sejak penghentian sementara proyek konstruksi jalan layang (elevated) di seluruh Indonesia diberlakukan, pekerjaan proyek Jembatan Holtekamp di Papua bisa kembali dilanjutkan.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 23 Feb 2018, 08:15 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2018, 08:15 WIB
Jembatan Holtekamp, Papua (Dok Foto: Kementerian PUPR)
Jembatan Holtekamp, Papua (Dok Foto: Kementerian PUPR)

Liputan6.com, Jakarta - Satu hari sejak penghentian sementara atau moratorium proyek konstruksi jalan layang (elevated) di seluruh Indonesia diberlakukan, pekerjaan proyek Jembatan Holtekamp di Papua bisa kembali dilanjutkan pada 21 Februari 2018. 

Persetujuan untuk melanjutkan pembangunan tersebut didapat setelah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan beberapa tahap evaluasi, di antaranya persetujuan desain dan pengecekan metode kerja.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian PUPR, Arie Setiadi Moerwanto mengatakan, Komite Keselamatan Konstruksi (KKK) dan Komisi Keamanan Jembatan Panjang dan Terowongan Jalan telah melakukan sidang sebelum pengangkatan bentang tengah Jembatan Holtekamp mendapat persetujuan.

"Mulanya, kontraktor dan pemilik pengerjaan memberikan data, lalu dilakukan tahap persetujuan desain dan penilaian metode kerja berupa prosedur pengangkatan," ucapnya kepada Liputan6.com ketika dihubungi lewat telepon, seperti ditulis Kamis (22/2/2018).

Penilaian lainnya yang dilakukan, yaitu mengukur arus laut dan kecepatan angin. Arie menyebutkan, hal itu dilakukan karena bentang tengah dikirimkan dari Surabaya oleh PT PAL Indonesia dengan menggunakan kapal tongkang.

Proses evaluasi, lanjut Arie, turut dibantu oleh tiga profesor dan tiga praktisi. Kementerian PUPR juga akan menempatkan tim di lokasi sampai Jumat, 23 Februari, untuk mengawasi lapangan.

Sebelumnya, banyak pihak merasa kebijakan penghentian sementara konstruksi jalan layang akan kembali menimbulkan keterlambatan. Namun begitu, Arie menyampaikan, vakum sementara bukan berarti penundaan.

"Penundaan bukan mau mengajukan kelambatan. Kalau bertekad untuk disiplin, semuanya bisa cepat (termasuk Jembatan Holtekamp)," pungkas Arie.

Tonton Video Pilihan di Bawah Ini:

Dihentikan Sementara, Ini Daftar Proyek Jasa Marga yang Mandek

Kemacetan di Tol Cikampek
Kepadatan kendaraan di Jembatan Curug, Jakarta Timur menuju Jalan Tol Cikampek, arah Jakarta-Karawang, Kamis (5/5/2016) pagi. (Liputan6.com/Andi Muhyiddin)

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menghentikan sementara seluruh proyek infrastruktur terkait dengan jalan layang (elevated) pada Selasa kemarin. Penghentian tersebut untuk evaluasi usai terjadinya kecelakaan kerja proyek jalan tol eleveted Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) yang menyebabkan tujuh orang pekerja luka-luka.

PT Jasa Marga (Persero) Tbk menjadi salah satu perusahaan yang ikut terkena imbas dari penghentian sementara proyek infrastruktur tersebut karena terdapat beberapa proyek jalan tol eleveted yang tengah dikerjakan.

"Beberapa yang terpengaruh antara lain ruas jalan tol Japek elevated (Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated), Cikunir-Karawang Barat, ruas jalan tol relokasi Porong-Gempol dan jembatan-jembatan yang ada di ruas jalan tol yang dibangun Jasa Marga," kata AVP Corporate Communication Jasa MargaDwimawan Heru kepada wartawan, Rabu (21/2/2018).

Namun demikian, dipastikan Heru, proyek-proyek yang tak elevated terus berlanjut. Ia pun menekankan bahwa proyek-proyek yang masih berjalan dalam pengawasan penuh dengan mempertimbangkan keselamatan kerja.

Heru berharap penghentian sementara proyek infrastruktur elevated tersebut bersifat sementara dimana pemerintah akan mengevaluasi kembali semua metode kerja dan prosedur konstruksi khususnya terkait keselamatan dan kesehatan kerja.

Diharapkan pekerjaan konstruksi yang tengah dihentikan sementara dapat dikerjakan kembali apabila telah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau pihak yang kompeten.

"Kami mendukung kebijakan pemerintah dengan meminta pelaksana proyek jalan tol Jasa Marga yang elevated dan jembatan-jembatan untuk mengajukan metode kerja dan prosedur kontruksi untuk dievaluasi oleh Kementerian PUPR," ucap Heru.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya