Liputan6.com, Tangerang - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menegaskan, kerugian akibat penyelundupan benih lobster yang berhasil digagalkan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) sebanyak 71.982 ekor sangat besar. Sebab, jika benih tersebut sudah besar, harganya bisa meningkat puluhan kali lipat.
Susi mengungkapkan, selama ini harga jual benih lobster maksimal Rp 100 ribu per ekor. Namun jika benih tersebut dipelihara hingga menjadi besar, nilainya bisa mencapai Rp 2 juta per ekor.
Advertisement
Baca Juga
"Kalau kita hitung, benih ini satu ekor dibeli oleh Vietnam cuma Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu rupiah. Tapi kalau dia besar menjadi 1 kg, atau seperlima kg saja, harga lobster mutiara itu sudah Rp 2 juta, minimal Rp 1,5 juta per kg," ujar dia di Tangerang, Banten, Jumat (23/2/2018).
Oleh sebab itu, lanjut Susi Pudjiastuti, jika kerugian akibat penyelundupan benih lobster ini diperkirakan hanya Rp 14,4 miliar, namun jika sudah besar maka nilai kerugiannya akan berkali lipat, bahkan hingga ratusan miliar rupiah.
"Kalau dibesarkan enam bulan atau delapan bulan di alam, bisa mencapai 1 kg, itu satu ekornya bisa menjadi Rp 1,5 juta. Jadi kalau dikalikan 70 ribu ekor, mati separuh di alam, itu 35 ribu ekor dikali setengah kg itu sudah 17.500 kg berarti 17,5 ton. Itu 17.500 kg dikali US$ 100, nilainya hampir Rp 175 miliar atau US$ 17,5 juta," jelas dia.
Susi mendukung penuh upaya penggagalan penyelundupan hasil laut Indonesia yang dilakukan oleh para petugas di lapangan. Menurutnya, upaya ini harus terus dilakukan karena aksi penyelundupan akan terus terjadi dengan modus yang semakin canggih.
"Saya ingin menyampaikan rasa apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bea Cukai Soetta, Balai Karantina dan Bareskrim polri yang telah berhasil menyelamatkan dan juga jumlah yang mencapai 71 ribu ekor benih lobster," tandas Susi Pudjiastuti.
Tonton Video Pilihan di Bawah Ini:
Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 14 Miliar
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Bareskrim Mabes Polri menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster (baby lobster) sebanyak 71.982 ekor dalam 193 bungkus kemasan.
Upaya penggagalan penyelundupan tersebut berlangsung di terminal Keberangkatan 2D Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis, 22 Februari 2018, kemarin.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengatakan, baby lobster tersebut berjenis pasir dan mutiara, serta disembunyikan dalam empat buah koper dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 14,4 miliar.
Heru menjelaskan, temuan ini diawali dari informasi masyarakat. "Saat pemeriksaan awal, petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan pengecekan terhadap bagasi penumpang, namun tidak menemukan barang bukti," ujar dia di Jakarta, Jumat (23/2/2018).
Kemudian, lanjut dia, petugas Bea Cukai melakukan analisis mendalam dan memutuskan untuk melakukan pemeriksaan bagasi yang telah dimuat di lambung pesawat dan barang bawaan penumpang yang berada di kabin pesawat.
"Berkat kejelian petugas, berhasil ditemukan empat koper yang berisi baby lobster di pesawat Lion Air JT 0162 tujuan Singapura,” kata dia.
Menurut Heru, setelah ditemukan barang bukti, kemudian dilakukan pengamanan terhadap pemilik bagasi yang sudah berada di dalam pesawat, termasuk pengendali jaringan tersebut.
"Saat ini, barang bukti dan empat orang kurir, yaitu YYA, AJ, PF, MRW serta seorang pengendali berinisial PMW sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta berkoordinasi dengan Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Bareskrim Mabes Polri," tandas dia.
Advertisement