Jokowi Sudah Lapor SPT Pajak Pakai E-Filing

Presiden Jokowi hari ini melaporkan SPT PPh Tahun Pajak 2017 menggunakan e-filing.

oleh Septian Deny diperbarui 26 Feb 2018, 19:06 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2018, 19:06 WIB
Presiden Jokowi lapor SPT Pajak Menggunakan e-Filing (Dok Foto: Biro Pers Istana)
Presiden Jokowi lapor SPT Pajak Menggunakan e-Filing (Dok Foto: Biro Pers Istana)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2017 secara elektronik (e-filing) di Istana Merdeka, Jakarta, hari ini (26/2/2018).

Jokowi didampingi Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan dan Kepala KPP Pratama Surakarta Eko Budi Setyono saat menyampaikan SPT tersebut. 

"Hari ini saya melaporkan SPT tahunan pajak melalui e-filing. Dan saya sudah mendapatkan bukti penerimaan elektroniknya," ujar Jokowi dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (26/2/2018).

Menurut dia, penyampaian SPT secara elektronik memberikan kemudahan kepada para pembayar pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

"Caranya mudah, tidak perlu ke kantor pajak, bisa di mana saja, kapan saja. Enggak pagi, enggak siang, enggak malam, bisa semuanya," lanjut Jokowi. 

Oleh karena itu, dia mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk ikut serta melaporkan SPT-nya masing-masing hingga batas waktu yang telah ditentukan.

"Ayo segera laporkan SPT Tahunan Pajak. Ditunggu sampai 31 Maret 2018," tandas Jokowi. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Aturan Diteken Sri Mulyani, DJP Bisa Intip Data Kartu Kredit

20160927-Sri Mulyani Sambut Puluhan Anggota Kadin Ikut Tax Amnesty-Jakarta
Menkeu Sri Mulyani memberikan keterangan usai sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Indonesia mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) di Dirjen Pajak, Jakarta, Selasa (27/9). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Masih ingat dengan rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengintip data dan informasi kartu kredit nasabah? Setelah sempat ditunda dua kali, kini Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati kembali menerbitkan aturan perbankan wajib lapor data kartu kredit tersebut.

Wajib lapor data kartu kredit nasabah itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan Dengan Perpajakan.

PMK ini diteken Sri Mulyani pada 29 Desember 2017 dan diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana di tanggal yang sama.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (29 Desember 2017)," bunyi Pasal 7, seperti dikutip Liputan6.com dari SJDIH Kementerian Keuangan, Jakarta, Minggu (4/2/2018).

PMK 228/2017 menggantikan PMK Nomor 39/PMK/03/2016 tentang Perubahan Kelima atas PMK Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.

Di Pasal 1 ayat (1), setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Ditjen Pajak.

Ayat (2) berbunyi, data dan informasi tersebut adalah kumpulan angka, huruf, kata, dan atau citra yag bentuknya dapat berupa surat, dokumen, buku, atau catatan, serta keterangan tertulis yang dapat memberi petunjuk mengenai penghasilan dan kekayaan atau harta orang pribadi atau badan, termasuk kegiatan usaha atau pekerjaan bebas orang pribadi atau badan.

Rincian jenis data dan informasi disampaikan dalam bentuk elektronik, baik secara online maupun secara langsung. Hal ini diatur di Pasal 2. Sedangkan Pasal 3 menjelaskan, jika rincian jenis data dan informasi belum tersedia dalam bentuk elektronik, maka dapat diberikan dalam bentuk non elektronik.

Akan tetapi, data dan informasi yang disampaikan dalam bentuk non-elektronik hanya dapat diberikan sampai batas waktu paling lama dua tahun sejak jadwal penyampaian yang pertama ditentukan.

Setelah lebih dari dua tahun, maka bank atau lembaga penerbit kartu kredit harus memberikan rincian jenis data dan informasi dalam bentuk elektronik. Dalam lampiran PMK 228 disebutkan, bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit wajib menyerahkan atau melaporkan data transaksi kartu kredit nasabah dalam bentuk elektronik kepada Ditjen Pajak.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya