Bocorkan Rekening Nasabah, Pegawai Pajak Bisa Kena Penjara 2 Tahun

Pegawai pajak dilarang membocorkan kerahasiaan wajib pajak terutama saldo rekening nasabah yang akan mulai diakses Ditjen Pajak pada akhir April 2018.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 14 Feb 2018, 21:10 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2018, 21:10 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Era keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sudah di pelupuk mata. Dalam pelaksanaannya, pegawai pajak dilarang membocorkan kerahasiaan wajib pajak, termasuk saldo rekening nasabah yang akan mulai diakses Ditjen Pajak pada akhir April 2018.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama menegaskan, Ditjen Pajak akan sungguh-sungguh menjaga data nasabah dalam hal ini wajib pajak secara profesional. Pemanfaatannya dijanjikan hanya untuk kepentingan perpajakan.

"Jadi tidak akan bocor. Kan ada Pasal 34 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Bagi pegawai pajak yang membocorkan, kalau karena alfa dipenjara satu tahun, tapi kalau sengaja dua tahun penjara," jelas dia di kantornya, Jakarta, Rabu (14/2/2018).

Lebih jauh kata Hestu Yoga, data atau informasi keuangan saldo rekening nasabah domestik dan asing yang berasal dari lembaga jasa keuangan akan seluruhnya terpusat di kantor Ditjen Pajak.

"Semua data yang masuk akan terpusat di kantor pusat. Data itu disampaikan by sistem, tapi data itu akan tetap kita manfaatkan untuk mengecek kepatuhan mereka, apakah saldo sudah dilaporkan ke SPT atau membayar pajak dengan benar," ujar dia.

Ditjen Pajak, Hestu Yoga menambahkan, akan menganalisis terlebih dahulu data saldo rekening nasabah atau informasi keuangan dari lembaga jasa keuangan. Jika ada indikasi ketidakpatuhan, barulah data tersebut dilempar ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Wilayah (Kanwil) untuk ditindaklanjuti.

"Kalau ada indikasi ketidakpatuhan wajib pajak, baru datanya diturunkan ke KPP atau Kanwil untuk ditindaklanjuti karena itu wilayah mereka. Tapi tidak semua pegawai paak bisa mengakses kok," dia menerangkan.

Ada Intimidasi, Laporkan!

Hestu Yoga pun mengimbau kepada wajib pajak untuk melaporkan segala bentuk intimidasi yang dilakukan petugas pajak. Atau menggunakan data tersebut untuk mengintimidasi atau mengancam wajib pajak.

"Pengawasan internal kami jalan terus. Kalau intimidasi terjadi, kami tidak akan mentolerir. Kalau ada pegawai pajak yang mengintimidasi atau menyalahgunakan data, laporkan. Pasti kami tindak," tegas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Ditjen Pajak Intip Saldo Rekening Rp 1 Miliar Mulai April 2018

Buku Rekening
Ilustrasi buku rekening (Istimewa)

Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mulai menagih perbankan untuk melaporkan data nasabah domestik den‎gan saldo rekening paling sedikit Rp 1 miliar.

Batas waktu pelaporannya oleh lembaga jasa keuangan terdaftar paling lambat akhir April 2018. Ketentuan ini dalam rangka implementasi Automatic Exchange of Information (AEoI) pada September 2018.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Robert Pakpahan mengungkapkan, kewajiban pelaporan data nasabah domestik dengan saldo rekening paling sedikit Rp 1 miliar sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

"Ini untuk UU Nomor 9/2017. Tapi supaya tap in-nya mulus, kita akan bicara dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) supaya menggunakan sistem yang tidak memberatkan perbankan," tutur Robert di Gedung DPR, Jakarta, Senin 12 Februari 2018.

‎Robert mengaku, Ditjen Pajak terus berkoordinasi dengan OJK, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional ‎(Perbanas) agar pelaksanaan wajib lapor data nasabah saldo rekening domestik paling sedikit Rp 1 miliar berjalan baik.

"Kami bicara terus dengan perbankan, Perbanas, Himbara. Gampang, tidak buru-buru, masih banyak waktu," jelas Mantan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu itu.

Sementara itu, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak, Yon Arsal menambahkan, Ditjen Pajak sedang mempersiapkan infrastruktur untuk menampung data nasabah dari lembaga jasa keuangan. Meliputi bank, asuransi, pasar modal, dan lainnya.

"Kami belum melihat datanya, bentuknya seperti apa, tapi yang pasti infrastrukturnya sudah disiapkan. Kami berharap sebenarnya kalau melihat datanya, itu statusnya data dari pihak ketiga, jadi treatment-nya sama, kerahasiannya dijaga," papar Yon.

Dia memperkirakan, Ditjen Pajak bakal kebanjiran data nasabah dari lembaga jasa keuangan. ‎

"Kemungkinan ini datanya masif sekali jumlahnya. Sekarang sedang disiapkan infrastrukturnya. Karena data ini masuk, lalu harus dianalisis dulu, kemudian di matching-kan," terang Yon.

"Kami lihat berapa yang sudah masukin SPT (Surat Pemberitahuan), siapa yang belum. Tapi kami bisa yakinkan data ini dapat dijadikan tools utama untuk meningkatkan kepatuhan," dia menambahkan.

Yon berharap, dari seluruh data nasabah domestik dengan saldo rekening minimal Rp 1 miliar yang dilaporkan lembaga jasa keuangan tidak ada lagi nasabah yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Saya tidak tahu persis masih ada atau tidak yang tidak punya NPWP, harusnya sih sudah tidak ada ya. Tapi kita akan melihat dari yang akan masuk ini berapa banyak yang sudah menyampaikan SPT," tutur Yon.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya