Liputan6.com, Jakarta - Hari Raya Idul Fitri 1439 H akan jatuh pada 15-16 Juni 2018. PT Kereta Api Indonesia (KAI) sudah membuka pemesanan tiket kereta Lebaran mulai hari ini (7/3/2018).
Kereta api merupakan salah satu moda transportasi favorit para pemudik yang ingin merayakan Lebaran di kampung halaman. Adapun tanggal keberangkatan jadwal kereta pada masa angkutan Lebaran akan dimulai pada 30 Mei-28 Juni 2018.
Baca Juga
Artikel mengenai jadwal pemesanan tiket kereta Lebaran 2018 menuai perhatian pembaca Liputan6.com di kanal bisnis. Simak rangkuman tiga berita yang paling banyak dicari, Rabu ini:
Advertisement
1. Ingat, Tiket Kereta Lebaran Sudah Bisa Dipesan 7 Maret
KAI segera membuka pemesanan tiket kereta api untuk persiapan mudik Hari Raya Lebaran atau Idul Fitri 1439 H yang diperkirakan jatuh pada 15-16 Juni 2018 nanti.
Humas PT KAI Agus Komarudin mengatakan, tiket pembelian kereta jauh-jauh hari dibuka demi memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin mudik Lebaran di tahun ini.
Berita selengkapnya baca di sini
2. Inilah Alasan SEO Penting untuk Bisnis Online Anda
Seiring perkembangan, bisnis online kian marak digandrungi banyak orang. Beragam cara pun dilakukan untuk membuatnya menarik banyak pengunjung dan menghasilkan pundi-pundi rupiah. Salah satu caranya adalah dengan menggunakan bantuan SEO.
Bagi para pebisnis online, peran SEO amat penting dan tidak lagi bisa diabaikan. Tidak heran, mereka yang bekerja di bidang periklanan, pastilah mahfum peran SEO.
Berita selengkapnya baca di sini
3. PP Struktur Gaji PNS Tunggu Tanda Tangan Jokowi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur menyatakan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) terkait struktur gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah selesai.
Kini payung hukum tersebut tinggal menunggu ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Berita selengkapnya baca di sini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ini Aturan Resmi Ganjil Genap di Jalan Tol, Cek Isinya
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah menandatangani Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 18 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Pembangunan Proyek Infrastruktur Strategis Nasional di Ruas Jalan Tol Jakarta – Cikampek.
Aturan ini diteken pada 19 Februari 2018, yang berisi pengaturan lalu lintas di jalan tol dan pembatasan pengoperasian mobil barang dan mobil penumpang.
Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet, Kamis (1/3/2018), aturan tersebut keluar dengan pertimbangan untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan. Ini juga demi mengoptimalkan penggunaan dan gerakan lalu lintas di ruas Jakarta – Cikampek, selama masa pembangunan proyek infrastruktur strategis nasional.
Dalam permenhub ini disebutkan bahwa jika untuk mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan selama masa pembangunan proyek Infrastruktur strategis nasional pada ruas jalan tol Jakarta – Cikampek, dilakukan pengaturan arus lalu lintas.
Pengaturan melalui pembatasan operasional mobil barang di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek, pengaturan lalu lintas mobil penumpang dengan sistem ganjil-genap.
Mengacu pada bunyi Pasal 1 ayat 2 permenhub menuturkan, proyek infrastruktur strategis nasional pada ruas Jalan Tol Jakarta – Cikampek tersebut meliputi, pembangunan proyek Jalan Tol Jakarta – Cikampek Elevate, pembangunan kereta api cepat Jakarta – Bandung dan pembangunan proyek kereta api Light Rapid Transit (LRT).
“Pembatasan operasional mobil barang sebagaimana dimaksud, diperuntukkan bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, diberlakukan mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 09.00 WIB, dan dimulai dari ruas cawang sampai dengan Karawang Barat dan Karawang Barat sampai Cawang,” bunyi Pasal 2 ayat 2 Permenhub ini.
Dalam permenhub ditegaskan pembatasan operasional mobil barang sebagaimana dimaksud, dikecualikan bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG).
Advertisement
Isi Aturan Lainnya
Adapun menurut permenhub ini, pengaturan lalu lintas mobil penumpang dengan sistem ganjil-genap sebagaimana dimaksud diberlakukan pada akses masuk (ramp on) prioritas, terdiri dari akses masuk Bekasi Barat 1 dan 2, akses masuk Bekasi Timur. Kemudian akses masuk Tambun, akses masuk Pondok Gede dan akses masuk Jatiwaringin.
Sementara untuk pengaturan lalu lintas mobil penumpang, berupa larangan bagi setiap pengendara mobil penumpang dengan tanda nomor kendaraan bermotor ganjil melintasi ruas jalan toi pada tanggal dengan angka genap. Selain itu, larangan bagi setiap pengendara mobil penumpang dengan tanda nomor kendaraan bermotor genap melintasi ruas jalan toi pada tanggal dengan angka ganjil.
“Pengaturan lalu lintas mobil penumpang dengan sistem ganjil-genap sebagaimana dimaksud, berlaku pada hari Senin sampai dengan hari Jumat mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 09.00 WIB., dan tidak berlaku pada hari Sabtu, hari Minggu, dan hari libur nasional,” bunyi Pasal 5 Permenhub ini.
“Pengaturan arus lalu lintas pada masa pembangunan proyek infrastruktur strategis nasional di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebagaimana dimaksud, dapat dievaluasi waktu pemberlakuannya berdasarkan pertimbangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang didasarkan pada kondisi lalu lintas pada masing-masing ruas jalan tol,” bunyi Pasal 10 permenhub ini.
Dalam hal terjadi perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional, menurut Permenhub ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas dengan menggunakan rambu lalu lintas, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang bersifat sementara.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 14 Permenhub Nomor: PM 18 Tahun 2018, yang telah diundangkan Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana pada 19 Februari 2018 itu.