Waktu Pembatasan Operasi Mobil Logistik Saat Lebaran Bakal Berkurang

Hal ini dilakukan agar jangan sampai pembatasan kendaraan jelang dan sesudah mudik tidak sampai mengganggu kinerja industri.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Mar 2018, 19:35 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2018, 19:35 WIB
20160625-Truk-Dilarang-Masuk-Tol-Dalam-Kota-Jakarta-HA
Truk melintas di tol dalam Kota kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (25/6). Angkutan barang di atas 2 sumbu seperti truk tronton dan trailer per 1 juli dilarang melintasi jalur tol selama 10 hari. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana mengurangi waktu pembatasan kendaraan angkutan barang pada arus mudik dan arus balik Lebaran 2018. Jika biasanya, pembatasan operasi kendaraan angkutan terjadi hingga satu pekan, maka tahun ini hanya akan berlangsung selama dua hari.

"Untuk arus mudik mulai tanggal 12 Juni, sampai tanggal 14 Juni, ini untuk yang sebelum Lebaran. Kembalinya itu tanggal 22 Juni sampai tanggal 24 ini untuk arus balik," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi di Jakarta, Rabu (21/3/2018).

Hal ini dilakukan agar jangan sampai pembatasan kendaraan jelang dan sesudah mudik tidak sampai mengganggu kinerja industri.

"Relatif hanya dua hari, karena petunjuk Pak Menteri (Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi) memang untuk pembatasan kendaraan barang untuk musim-musim seperti itu, baik Lebaran maupun Natal, dan liburan panjang, beliau tidak mau sampai satu minggu dibebaskan semuanya," jelas dia.

"Kita coba menyeimbangkan kebutuhan masyarakat yang meningkat dengan banyaknya volume kendaraan, tapi kita juga ada pembatasan sehingga tidak merugikan aspek bisnis," imbuh dia.

Repporter: Wilfridus Setu Umbu

Sumber: Merdeka.com

Tonton Video Ini:

 

Perlakuan Khusus

Selain itu, kata Budi, berdasarkan usulan pelaku industri, akan dibuat perlakuan khusus terhadap kendaraan yang mengangkut komoditas ekspor dan industri.

Artinya, bagi kendaraan yang mengangkut dua jenis barang tersebut tidak akan dikenai pembatasan.

"Mungkin ada perlakuan khusus, misalnya untuk barang-barang yang harus ekspor, karena itu menyangkut dengan jadwal keberangkatan kapal itu apakah diizinkan atau tidak. Juga untuk barang-barang industri karena dia kerjanya 24 jam, jadi perlu ada perlakuan khusus," ujar Budi.

"Kalau untuk kendaraan yang mengangkut BBM, sembako, itu kan seperti biasa kan tetap beroperasi," lanjut Budi.

Rencana tersebut, nantinya akan disampaikan kepada Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan untuk dimintai persetujuan.

"Sudah kita buat drafnya, tinggal mau saya ajukan kepada Menko Maritim dan Menteri Perhubungan. Saya harapkan pertengahan bulan depan sudah ditandatangani," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya