Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaksanakan uji kir dan penerbitan SIM A Umum bersubsidi pada beberapa kota mulai 21 Maret hingga 25 Maret 2018.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, SIM A Umum dan uji kir ini merupakan syarat bagi seluruh pengemudi angkutan sewa khusus maupun taksi reguler untuk dapat mengemudi dan membawa kendaraan penumpang sesuai Peraturan Menteri Perhubungan 108 Tahun 2017.
Advertisement
Baca Juga
"SIM A Umum dan uji kir bersubsidi ini merupakan bentuk edukasi dari pemerintah untuk pengemudi angkutan, pemilik, dan pengguna jasa angkutan umum," kata Budi, di Jakarta, Sabtu (24/3/2018).
Menurut Budi, dengan adanya pelaksanaan uji kir dan SIM A Umum bersubsidi, maka akan meringankan biaya admistrasi. Pelaksanaan tersebut digelar di beberapa kota besar, di antaranya Jakarta, Semarang, Medan, Palembang, Yogyakarta, Surabaya, Banjarmasin, Makassar, Manado, dan Palu.
" Jadi, ini juga untuk menepis anggapan bahwa biaya penerbitan SIM A Umum dan uji kir itu mahal," ujar Budi.
Ada Syarat
Budi mengungkapkan, dengan adanya fasilitas tersebut, pengemudi angkutan umum memenuhi syarat yang telah ditetapkan, yaitu memiliki SIM dan kendaraan yang sudah lulus uji kir.
Sebagai persyaratan awal, pengemudi diminta untuk melengkapi beberapa dokumen sebelum mengikuti uji berkala. Dokumen yang harus disiapkan antara lain izin prinsip (surat persetujuan izin penyelenggaraan angkutan), Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Selain itu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seperti uji kompetensi pengemudi, uji praktik, serta tes kesehatan.
"Kami buat di beberapa kota, supaya semakin banyak pengemudi yang belum punya SIM A Umum dapat segera mengurus SIM-nya," tandasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement