Masuk Tol, Angkutan Logistik Sebaiknya Tak Perlu Bayar

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengapresiasi rencana pemerintah untuk menurunkan tarif tol bagi angkutan logistik.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 25 Mar 2018, 06:43 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2018, 06:43 WIB
Kurangi Kemacetan, Tol JORR Bakal Terintegrasi Satu Tarif
Sejumlah kendaraan melaju di ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR), Jakarta, Rabu (21/2). Dengan pengintegrasian ini nantinya pengendara cukup sekali melakukan pembayaran karena akan diberlakukan sistem satu tarif. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menanggapi usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang hendak menurunkan tarif jalan tol bagi angkutan logistik. Bukan hanya dipangkas, MTI menyarankan untuk bisa digratiskan.

Wakil Ketua MTI Djoko Setijowarno mengatakan, ia mengapresiasi rencana pemerintah untuk menurunkan tarif tol bagi angkutan logistik.

"Sebenarnya, masalahnya bukan di biaya tol, tapi karena macet, sehingga produktifitas truk dan juga produsen jadi jauh berkurang," paparnya seperti ditulis Minggu (25/3/2018).

Dia juga merekomendasikan, agar meniadakan tarif tol untuk angkutan logistik dengan beberapa syarat, seperti batasan kecepatan angkutan logistik minimal 40 km per jam, serta larangan Over Dimensi Over Load (ODOL).

Jika persyaratan itu dilanggar, dia mengimbau petugas tol memberikan sanksi setinggi-tingginya bagi pelanggar, seperti yang diberlakukan di Korea Selatan.

"Bangun jembatan timbang sebagai alat kontrol ODOL. Jika ketahuan melanggar, keluarkan di pintu tol terdekat dan kenakan denda setinggi-tingginya," ujar dia.

Selain itu, dia turut mengutip Pasal III Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.

Menurutnya, isi Permenhub tersebut yang menetapkan batas kecepatan paling rendah 60 km per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km  per jam untuk jalan bebas hambatan, layak diterapkan.

Agar skenario penggratisan tarif tol bagi angkutan logistik itu berjalan mulus, Djoko mengusulkan dua opsi pilihan kepada pemerintah, yaitu perpanjangan masa konsesi jalan tol yang dipegang Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) atau meninggikan tarif bagi kendaraan pribadi golongan I.

"BUJT dapat diberi kompensasi masa konsesi ditambah, atau menaikkan tarif tol untuk kendaraan pribadi," tandasnya.

Keluar Pekan Depan

Kurangi Kemacetan, Tol JORR Bakal Terintegrasi Satu Tarif
Sejumlah kendaraan melaju di ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR), Jakarta, Rabu (21/2).Pengintegrasian empat ruas Tol JORR dilakukan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar tarif tol diturunkan. Untuk itu, pemerintah akan mengeluarkan kebijakan terkait dengan penurunan tarif tersebut.

Jokowi mengungkapkan, kebijakan tersebut rencananya akan diterbitkan pada pekan depan. Diharapkan, akhir bulan ini kebijakan tersebut mulai berlaku.

"Ini secepat-cepatnya, mungkin minggu depan, akhir bulan ini sudah. Tinggal gitu (tanda tangan) saja," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan pada Jumat 23 Maret 2018.

Saat memanggil menteri terkait dan operator jalan tol ke Istana kemarin, Jokowi telah mendapatkan laporan soal cara menghitung tarif tol. Oleh sebab itu, pemerintah akan mencari cara agar tarif bisa diturunkan tapi juga tidak membuat badan usaha jalan tol (BUJT) rugi.

Opsi untuk agar tarif tol bisa diturunkan, yaitu dengan memberikan insentif pajak untuk proyek pembangunan jalan tol dan memperpanjang masa konsesi bagi BUTJ.

"Kemarin hitung-hitungannya sudah diberikan kepada saya. Tapi kan keputusan tax holiday, permintaan konsesi, diperpanjang sampai berapa kan belum," ungkap dia.

Menurut Jokowi, saat ini pemerintah masih terus mengkaji penurunan tarif tol ini. Dia berharap para pengguna tol bersabar menunggu keluarnya kebijakan penurunan tarif ini.

"Ini baru dihitung satu per satu. Jangan minta cepat-cepat," tandas dia. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya