Menteri PANRB Data Lagi Tenaga Honorer yang Belum Diangkat CPNS

Menteri PANRB, Asman Abnur akan mendata kembali jumlah tenaga honorer.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Mar 2018, 19:57 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2018, 19:57 WIB
Cegah Narkoba di Kalangan PNS, BNN Kerjasama dengan KemenPAN-RB
Menteri PANRB, Asman Abnur saat memberikan pemaparan di Kantor BNN, Cawang, Jakarta, Senin (8/5). BNN dan Kementerian PANRB jalin nota kesepahaman cegah penyalahgunaaan narkoba di lingkungan aparatur Negara. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, berencana mendata kembali jumlah tenaga honorer yang belum diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Indonesia. Pendataan ini seiring dengan semakin maraknya keluhan tenaga honorer yang tidak kunjung diangkat menjadi PNS. 

"Yang jelas dalam aturan PP-nya kan sudah ada kemarin. Jadi jumlah yang diangkat pegawai honorer sampai saat ini mengkuti aturan 2014 sudah 1 juta lebih. Harusnya sudah selesai masalahnya. Nah sekarang, ternyata belum. Makanya sekarang kita data lagi," ujar Asman di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (26/3/2018).

Asman mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengkaji kriteria pegawai yang dikategorikan sebagai tenaga honorer.

"Apakah dia benar-benar pegawai honorer atau bukan. Karena ada yang mengaku-ngaku honorer. Ada yang benar-benar honorer. Sekarang lagi kita data," jelas Asman. 

Selain mengkaji kriteria honorer, pihaknya juga akan menggali informasi dari instansi terkait mengenai penetapan honorer. Termasuk pejabat yang menetapkan pegawai tersebut merupakan tenaga honorer

"Lagi kita data, siapa yang mengangkat dulu. Kemudian pejabat pegawainya dulu yang mengangkat siapa. Kalau berapa tahun masuk, enggak dalam kategori pengawai honor. Kan, ada juga yang mengaku honorer. Maka dari itu, kita data dengan baik supaya tidak salah," jelasnya.  

Asman belum dapat memastikan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS dapat dilakukan tahun ini.

"Kita enggak bisa memastikan (kapan tenaga honorer diangkat) karena datanya belum ada. Jangan pakai perasaan dulu. Belum ada langkah ke situ, kita fokus dulu kriterianya. Itu kita susun. Nanti ada PP mengatur itu," tandasnya. 

 

Reporter : Anggun P. Situmorang

Sumber : Merdeka.com

 

Hore, 4.153 Bidan Desa Segera Diangkat Jadi CPNS

20160920-Tuntut Status PNS, Ribuan Bidan Unjuk Rasa di Depan Istana Negara-Jakarta
Seorang peserta aksi berorasi saat unjuk rasa di depan Istana Negara, Selasa (20/9). Forum Bidan Desa Pegawai Tidak Tetap (PTT) Indonesia menuntut pemerintah segera mengumumkan seleksi pengangkatan bidan PTT menjadi PNS. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Nasib baik akhirnya menghampiri para bidan desa yang berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT). Pasalnya, draf Keputusan Presiden (Keppres) sudah rampung. Itu artinya, sebanyak 4.153 bidan desa akan segera diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). 

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko menyatakan, draf Keppres mengenai pengangkatan bidan desa yang berstatus PTT untuk menjadi CPNS sudah selesai, bahkan telah difinalisasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

“Draf Keppres itu sedang dalam tahapan sinkronisasi di Kementerian Polhukam. Prinsipnya sudah disetujui,” kata Moeldoko seperti dikutip dalam laman resmi Setkab.go.id, Jakarta, pada 12 Maret 2018. 

Dalam kesempatan itu, Ketua Forum Bidan Desa (Forbides), Lilik Dian Eka Sari menyampaikan masih ada 4.153 bidan desa berstatus PTT yang belum diangkat menjadi CPNS. Mereka ini tidak termasuk di antara 37 ribu bidan desa yang telah diangkat sebagai CPNS karena terkendala administrasi, terutama karena usia mereka di atas 35 tahun.

“Kami berharap yang 4 ribu orang ini bisa segera terselesaikan statusnya (jadi CPNS), agar tak lagi dikejar-kejar pungutan liar setiap perpanjangan kontrak,” kata Lilik.

Moeldoko menambahkan, pemerintah sangat respek kepada para bidan desa, karena profesi ini sangat terkait dengan kemanusiaan. Dia menilai, pekerjaan bidan adalah pekerjaan kemanusiaan, karena yang diperjuangkan adalah nyawa.

“Bahkan, Konvensi Jenewa 1949 yang menekankan perlindungan bagi warga sipil di dan sekitar zona perang, mencantumkan dengan jelas proteksi bagi para pekerja kesehatan. Pelanggaran terhadap hal itu dapat dikategorikan sebagai Pelanggaran HAM berat,” kata Moeldoko.

Menurutnya, pemerintah serius menerima berbagai aspirasi dan menaruh rasa hormat pada ibu-ibu bidan desa di lapangan.

“Bagaimanapun, ibu-ibu ini bertugas di ujung garis terdepan, di daerah-daerah perbatasan dan terpencil, demi kemanusiaan,” ujarnya.

Terkait aspirasi masih ada 4.153 bidan desa berstatus PTT yang belum diangkat menjadi CPNS, Moeldoko menegaskan, permohonan mereka tak lama lagi akan terealisasi.

“Ini draft-nya sudah jadi bu. Tenan ki, kerja beneran. Prinsipnya sudah disetujui,” tutup Moeldoko. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya