Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menilai DPR tidak perlu membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA).
‎Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, jika DPR memang membutuhkan klarifikasi terkait aturan tersebut, maka pemerintah siap memberikan klarifikasi.
"Ya perlu penjelasan. Tidak perlu Pansus lah, ini kan hanya perlu klarifikasi. Pemerintah siap memberikan klarifikasi apa sih sebenarnya," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/4/2018).
Advertisement
Dia menjelaskan, secara substansi, sebenarnya tidak ada bedanya perpres yang baru ini dengan aturan yang telah ada sebelumnya. Namun perpres ini ‎hanya menyederhanakan urusan administrasi saja.
‎"Sebenarnya secara substansi tak ada yang berbeda dengan perpres sebelumnya. Hanya yang dilakukan revisi adalah persoalan administrasinya. Kalau dulu enggak jelas, sekarang diatur," kata dia.
Sedangkan masalah keterampilan dan keahlian tetap menjadi syarat utama yang harus dimiliki tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia.
"Tapi persyaratan secara substansi, tenaga kerja asing itu harus menduduki pekerjaan yang memiliki skill. Intinya tetap ada persyaratan tertentu yang harus dimiliki TKA yang ingin bekerja di Indonesia," tandas dia.
Pengusaha Ingatkan Pemerintah Waspadai Serbuan Tenaga Kerja Asing
Pengusaha mengingatkan pemerintah, untuk mewaspadai‎ serbuan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tidak memiliki keahlian khusus, bersamaan dengan datangnya investasi dari luar negeri.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Industri Indonesia (Kadin) ‎DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, sejak awal pemerintah mengeluarkan paket kebijakan untuk menarik investasi. Kalangan pengusaha sudah mengingatkan agar berhati-hati khususnya terhadap penggunaan tenaga kerja asing.
"Memang kita dari dulu sudah mengingatkan pemerintah, agar berhati-hati akan adanya paket invetasi yang didalamnya termasuk tenaga kerja yang dibawa," kata Sarman, saat berbincang dengan L‎iputan6.com, di Jakarta, Kamis (19/4/2018).
Menurut Sarman, tujuan investasi yang datang ‎adalah untuk menyediakan lapangan kerja. Namun, jika lapangan kerja tanpa keahlian khusus diisi oleh TKA maka akan menjadi ancaman bagi anak bangsa.
Sarman melanjutkan, meski investor mempekerjakan TKA yang memiliki ke‎ahlian, tetapi perusahaan harus melakukan alih teknologi, sehingga kedepannya akan adan anak bangsa yang bisa menguasai teknologi.
"Akan tetapi jika pekerja yg dibawa adalah tenaga kerja biasa yg mampu dikerjakan anak bangsa tentu menjadi ancaman bagi tenaga kerja lokal," ujarnya.
Untuk meredam serbuan TKA menggarap pekerjaan non keahlian, Sarman menyarankan pemerintah untuk melakukan pengawasan, terkait jumah pekerja asing dan pekerjaan yang dibutuhkan.
"Sehingga jika mereka membawa tenaga kerja asing benar benar tenaga ahli yang memang skill-nya belum kita miliki‎," tandasnya.
Tonton Video Ini:
Advertisement