Banyak Tawaran Investasi Diduga Ilegal, Masyarakat Diminta Waspada

Satgas Investasi akan memanggil 15 entitas yang diduga melakukan kegiatan investasi usaha tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat.

oleh Nurmayanti diperbarui 24 Apr 2018, 16:44 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2018, 16:44 WIB
20170524-Ratusan nasabah Koperasi Pandawa padati PN Jakpus-Afandi
Ratusan nasabah Pandawa Group memenuhi halaman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/5). Kedatangan para kreditur yang terjebak investasi bodong itu guna menindaklanjui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta Masyarakat diminta untuk lebih peduli dan waspada terhadap tawaran produk investasi tanpa izin. Sebab produk investasi ilegal hanya sebagai kedok penipuan yang merugikan masyarakat.

Imbauan ini disampaikan Ketua DPR Bambang Soesatyo, sebagai respons atas temuan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi).

Merujuk temuan itu, hingga April ini terdapat 72 entitas yang memasarkan produk investasi tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat.

“Mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi melaporkan kepada pihak yang berwajib jika mengetahui informasi tentang kegiatan investasi ilegal, terutama jika investasi tersebut menawarkan hasil atau keuntungan yang tidak wajar di kalangan masyarakat,” ujar politikus yang kerap disapa Bamsoet ini, Selasa (24/4/2018).

Mantan ketua Komisi Hukum DPR itu juga meminta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mengkaji temuan Satgas Waspada Investasi.

“Jika ke-72 entitas tersebut tanpa izin, maka kegiatannya harus segera dibekukan dan dana yang sudah dihimpun harus dikembalikan ke masyarakat,” tegas dia.

Bamsoet menambahkan, BKPM semestinya mendata dan meningkatkan pengawasan atas seluruh usaha investasi. Hal itu juga demi memudahkan pengawasan sekaligus meminimalkan potensi pengelolaan investasi ilegal.

Selain itu, Bamsoet juga meminta Polri menindak entitas penghimpun dana yang sudah melakukan penipuan berkedok investasi. “Agar kepolisian melakukan penindakan tegas terhadap entitas yang terbukti melakukan kegiatan tanpa izin guna mencegah entitas ilegal kembali bermunculan,” dia menegaskan.

Tonton Video Ini:


Satgas Waspada Investasi Bakal Panggil 15 Entitas yang Diduga Ilegal

Satuan Tugas Waspada Investasi (Satgas Investasi) akan memanggil 15 entitas yang diduga melakukan kegiatan investasi usaha tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi (Satgas Investasi) Tongam L Tobing menuturkan, pemanggilan tersebut akan dilakukan pada Mei 2018.

"Masyarakat menyampaikan pengaduan sehingga baru April sudah 72. Bulan Mei ini kami panggil lagi sekitar 15," kata dia di Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Jumat (20/4/2018).

Tongam mengatakan, saat ini pihaknya telah menganalisis terhadap entitas tersebut. Jika terdapat dugaan pelanggaran ketentuan aturan, Satgas Waspada Investasi akan memanggil yang bersangkutan untuk memberi penjelasan.

"Jadi ini banyak sekali yang terjadi di masyarakat, Satgas sendiri melihat ini peluang yang merugikan masyarakat. Kami selalu prinsipnya adalah penghentian ini tanpa tunggu korban. Jadi kami analisis sendiri," ujar dia.

Tongam menambahkan, penanganan entitas tanpa izin akan dilakukan secara masif. Mengingat, masyarakat juga telah semakin mudah melaporkan investasi ilegal yang merugikan kepada Satgas Investasi.

"Selama ini kita lihat investasi ilegal sudah besar. Namun karena penanganan tidak transparan, sarana pengaduan tidak begitu banyak jadi terpendam. Masyarakat saat ini sudah sangat mudah mengadukan, kita sangat transparan menangani," kata dia.

 

 

Reporter: Anggun Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya